Ombudsman Temukan Aset Sekolah Tak Termanfaatkan Akibat Maladministrasi PPDB
Siaran Pers
B/010/HM.04-05/VI/2024
Rabu, 12 Juni 2024
Batam - Akibat penumpukan yang terjadi di beberapa sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, terdapat sekolah lain yang kekurangan murid sehingga memiliki aset tidak termanfaatkan.
Seperti
temuan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keasistenan
Pencegahan Maladministrasinya pada minggu lalu saat melakukan pemantauan
persiapan PPDB di Tanjungpinang, bertandang ke SMA 3 dimana terdapat 13 ruang
kelas yang kosong tidak terpakai karena jumlah siswa sedikit.
"Pada PPDB tahun 2023, siswa yang masuk ke SMA 3 Tanjungpinang hanya 19 orang. Dari 18 ruang kelas yang ada, hanya 5 kelas yang terpakai," ujar Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Selasa (11/06/2024).
Padahal di dua sekolah lainnya yaitu SMA 1 dan SMA 2 terdapat penumpukan ratusan siswa bahkan sampai membuka kelas daring.
"Sudah
menjadi hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran secara luring/tatap muka.
Selain itu beban kerja guru pun bertambah di sekolah yang terjadi penumpukan. Di
khawatirkan hal ini dapat menurunkan mutu pembelajaran," ujar Adi.
Ia berharap
pada PPDB di tahun 2024, seluruh stakeholder baik penyelenggara maupun
masyarakat dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
"Ini bukan
hanya tanggung jawab penyelenggara pendidikan namun juga semua pihak baik
penyelenggara di luar sekolah maupun masyarakat untuk mendorong pelaksanaan
PPDB sesuai juknis sehingga meminimalisir dampak-dampak kerugian," terang Adi.
Ombudsman
RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan pemantauan pada setiap tahapan PPDB
dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi.
"Kami
lakukan pemantauan setiap tahun agar PPDB dapat berjalan lebih baik. Di
Tanjungpinang sendiri, berdasarkan pemantauan kami, persiapan PPDB sudah berjalan
dengan baik," tutur Adi.
"Namun kami
tentu membutuhkan mata dan telinga masyarakat mengawasi pelaksanaan PPDB.
Silahkan sampaikan melalui WhatsApp Pengaduan kami di 08119813737 jika temukan
penyimpangan pada PPDB," tutup Adi. (RF)
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau