Ombudsman Sumsel Rampungkan Pemeriksaan Laporan Tambahan Penghasilan Guru PAI ASN

SIARAN PERS
Nomor: 001/HM.02.07-07/VIII/2025
Senin, 11 Agustus 2025
PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan laporan terkait tambahan penghasilan (Tamsil) berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2023 dan 2024 yang belum diterima oleh 63 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah di seluruh Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Sumatera Selatan menemukan maladministrasi berupa Tidak Memberikan Pelayanan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terhadap pembayaran Tamsil THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023/2024 bagi Guru PAI. Namun, kedua instansi tersebut telah memberikan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai batas kewenangannya, yaitu melakukan pendataan sebagaimana diminta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.1/2257/Keuda tanggal 4 Juni 2025.
Berdasarkan pendataan tersebut, total anggaran yang disediakan untuk Guru PAI penerima Tamsil THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023-2025 adalah sebesar Rp11.750.275.606, dengan rincian pada tahun 2023, sebanyak 416 penerima THR dan 415 penerima Gaji ke-13. Tahun 2024, sebanyak 608 penerima THR dan 617 penerima Gaji ke-13. Tahun 2025 sebanyak 704 penerima THR dan 703 penerima Gaji ke-13
"Dengan demikian, pemeriksaan ini dinyatakan selesai dan masuk pada tahap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah pada Kamis (7/8/2025) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Permasalahan ini berawal pada Januari 2024 ketika Guru SMA/SMK di Sumatera Selatan menerima tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Namun, Guru PAI ASN Daerah tidak menerima Tamsil tersebut.
Guru PAI dimaksud adalah ASN yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan dengan penghasilan bersumber dari APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber dari anggaran Kementerian Agama.
Karena tidak mendapatkan penyelesaian, para guru melapor ke Kanwil Kemenag Sumsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel pada 22 Januari 2024. Namun, permasalahan belum terselesaikan sehingga pada 3 Februari 2025 mereka mengajukan laporan ke Ombudsman RI Sumsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan RI, Kementerian Agama RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah). Ombudsman Sumsel berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat mengingat isu ini bersifat nasional dan laporan serupa juga ditemukan di lima kantor perwakilan Ombudsman RI lainnya.
Narahubung:
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel
M. Adrian Agustiansyah








