Ombudsman Sumbar Sarankan untuk Memperketat Pengawasan Obat

Tim Ombudsman langsung di pimpin oleh Kepala Perwakilan dan didampingi asisten bidang pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan Tim langsung diterima oleh Kepala BPOM Padang beserta jajaran, pertemuan berlangsung selama kurang lebih 2 jam membahas pengawasan yang telah dan akan dilakukan oleh BPOM Padang dalam mengendalikan peredaran obat yang diduga penyebab gagal ginjal. Kunjungan Tim Ombudsman bertujuan untuk memastikan pengawasan yang dilakukan BPOM Padang apakah telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), baik ketika pre-market maupun post-market control.
"Kita ingin memastikan upaya apasaja yang telah dan akan dilakukan oleh BPOM Padang menyikapi kejadian yang menyebabkan kurang lebih 21 anak di Sumatera Barat meninggal dunia diduga karena mengalami gagal ginjal setelah mengkonsumsi obat sirup. Kita perlu juga memastikan apakah dalam pengawasan yang dilakukan oleh BPOM Padang sudah merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik," ujar Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan.
Ombudsman RI juga ingin memastikan siapa saja industri farmasi maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memproduksi dan mengedarkan obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak, karena opsi penarikan perlu segera dilakukan mengingat penarikan obat dapat dilakukan dari rantai distribusi karena produk cacat, adanya pengaduan terhadap efek samping obat yang serius dan/atau berkenaan dengan produk palsu atau diduga palsu. Penarikan kembali obat dapat diprakarsai oleh industri farmasi, importir, fasilitas distribusi/penyalur atau otoritas pengawas sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik, sehingga Ombudsman RI juga dapat langsung melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak tersebut guna memastikan penarikan lebih cepat dilakukan.
Lebih lanjut Yefri Heriani menjelasakan bahwa berdasarkan infromasi yang diperoleh masih ada obat yang belum ditarik dari peredaran, proses penarikan terkesan lambat sehingga perlu adanya ketetapan waktu yang diberikan kepada industri farmasi maupun PBF untuk segera menarik dari pasar, agar waktunya dapat terukur dan adanya kepastian kepada masayarakat, maka perlu diketahui apa saja industri farmasi maupun PBF yang memproduksi maupun mendistribusikan.
"Kita ingin tahu siapa saja industri farmasi atau PBF yang bertanggung jawab dalam penarikan obat tersebut, karena kita ingin mereka tidak pasif, kita meminta pihak yang bertanggung jawab harus lebih aktif dan memiliki rencana kerja yang lebih konkrit dan terukur dalam upaya penarikan obat yang diduga bermasalah agar tidak ada lagi korban jiwa. BPOM Padang sebagai pengawas juga harus mendesak segera mungkin obat dimaksud dapat ditarik," sambung Yefri.
Dalam keterangan yang disampaikan, BPOM Padang telah melakukan beberapa langkah guna mengendalikan peredaran obat yang diduga bermasalah dengan meminta industri farmasi dan PBF untuk menarik produk obat yang beredar dan tidak mengedarkan obat yang belum sempat didistribusikan. Mekanisme penarikan dilakukan langsung oleh pihak industri farmasi dan PBF dengan diawasi langsung oleh BPOM Padang. Lebih lanjut, Kepala BPOM Padang juga menjelaskan bahwa saat ini ada tim yang sedang berada di lapangan untuk melakukan pengawasan, khususnya untuk memastikan obat-obat tersebut telah ditarik dari peredaran.
Lebih lanjut, Kepala perwakilan meminta kepada BPOM Padang untuk bisa mengupdate kegiatan yang telah dilakukan agar masyarakat mengetahui apa saja yang telah dilakukan, serta kanal pengaduan yang ada agar dapat lebih disosialisasikan kepada masyarakat sehingga ketika menemukan ada obat yang bermasalah, masyarakat dapat langsung menyampaikannya kepada BPOM Padang.
Disisi lain, Ombudsman RI juga berharap kepada pihak terkait untuk lebih intents melakukan koordinasi, karena ini menyangkut nyawa manusia sehingga langkah konkrit dan cepat perlu dilakukan oleh berbagai stakeholder baik ditingkat pusat maupun daerah.
"Kita melihat masih lemahnya koordinasi antar pihak terkait dalam menanggulangi masalah ini, jangan sampai pihak-pihak terkait berjalan sendiri - sendiri. Kita berharap setiap pihak dapat berkoordinasi lebih intents, karena kejadian ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu pihak perlu ada kolaborasi yang jelas," ungkap Yefri Heriani.
Ombudsman RI juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa berperan aktif melakukan pengawasan dengan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait jika menemukan obat-obat yang dilarang beredar sebagaima yang disampaikan BPOM RI.
Yefri 08126736921
Novert 085263274757








