Ombudsman Sulteng Terima Kunjungan Kepala Kanwil Ditjenpas
Siaran Pers
Nomor : 001/PC-HM.01/PLU/II/2025
Selasa, 25 Februari 2025
PALU - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan audiensi kelembagaan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah di Kantor Ombudsman RI Sulteng, Jalan dr. Wahidin, Senin (24/2/2025).
Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi Ditjenpas setelah mengalami perubahan nomenklatur yang sebelumnya dalam struktur Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga yang didampingi oleh para Kepala Keasistenan dan Asisten di lingkup kerja Ombudsman Sulteng.
Ombudsman RI sebagai lembaga yang diamanahkan oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berharap agar hubungan antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah, kementerian maupun lembaga negara bisa terjalin dengan baik dan terus bersinergi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Kaper Ombudsman RI Sulteng dalam sambutannya. Menurutnya, penting adanya koordinasi antara kementerian dan lembaga pada proses tersebut.
"Koordinasi serta komunikasi merupakan langkah konkret dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga proses birokrasi pada penyelenggaraannya tidak menimbulkan kendala pada masyarakat," ucapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bagus Kurniawan berharap Ombudsman RI dapat memberikan saran serta rekomendasi kepada Kanwil Ditjenpas, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada warga binaan yang menjadi tanggung jawab dan berada pada naungan mereka terlebih apabila terdapat indikasi maladministrasi.
"Kami berharap agar Ombudsman RI terus memberikan saran dan rekomendasi dan selalu menjalin komunikasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi warga binaan kami," tandasnya.
Pada pertemuan tersebut, baik Ombudsman RI maupun Kanwil Ditjenpas membahas langkah-langkah dan program strategis terlebih dalam rangka efisiensi anggaran yang diterapkan oleh negara kepada kementerian dan lembaga. Perlu memkasimalkan potensi dan menciptakan inovasi dalam mensiasatinya agar program-program sebelumnya yang dianggap urgent dapat terlaksana walaupun dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng mengaku akan siap meberikan saran dan rekomendasi sesuai dengan tupoksi dan koridor kelembagaan. "Kami selalu siap dan sedia dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik dan bisa berkontribusi memberikan saran yang bersifat konstruktif kepada kementerian maupun lembaga lainnya terkhusus Kanwil Ditjenpas dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat," pungkasnya.
Narahubung:
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah