Ombudsman Sulteng Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima dalam Membangun Zona Integritas
Siaran Pers
Nomor: 004/PC-HM.01/IV/2025
Tanggal: 23 April 2025
SIGI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berusaha mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang prima di lingkungan kerja khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat sebagai syarat utama dalam membangun Zona Integritas pada Rabu, (23/4/2025).
Hal ini disampaikan dalam rangka membangun pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance, Clean Goverment), dimana Ombudsman Sulteng menjadi narasumber dalam kegiatan pencanangan Zona Integritas yang bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Sigi.
Dalam kegiatan ini, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Susiati hadir sebagai narasumber. "Tentunya ada beberapa faktor yang menjadi instrumen penilaian Zona Integritas, namun yang paling utama adalah bagaimana pemerintah daerah khusunya OPD yang menjadi sampel penilaian untuk dapat menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat secara prima, pernyataan ini disampaikan," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus fokus membenahi pelayanan publik pada OPD yang menjadi objek penilaian bahkan semua yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, terlebih pelayanan dasar. "Prinsip dasarnya adalah bagaimana kita sebagai aparatur negara dapat menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel dan partisipatif," ujarnya. Tentunya dengan output pelayanan yang maksimal dan baik kepada masyarakat, karena pada dasarnya semua peraturan perundangan yang menyangkut pengelolaan dan administrasi negara itu ditujukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, pun yang menjadi fokus pembahasan kita pada pagi ini yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Selaras dengan itu, Bupati Sigi Rizal Intjenae dalam sambutannya turut menyampaikan bahwa kerja kolektif perangkat daerah menjadi energi utama dalam membangun daerah. "Jadi yang bekerja bukan hanya bupati dan wakil bupati tapi kolektifitas antara OPD menjadi tumpuan utama kita mewujudkan visi misi daerah, tujuannya adalah untuk pelayanan publik yang baik dan dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat dan tentunya ini akan berimplikasi pada kemajuan daerah kedepannya," katanya.
Di sela kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah juga menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Dalam penilaian yang dilakukan tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sigi berhasil meraih predikat Kualitas Tinggi yang masuk dalam Zona Hijau pelayanan publik dengan nilai 79,50. Ini merupakan kali pertama Pemerintah Kabupaten Sigi mendapat Predikat Hijau dalam penilaian yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
Susiati saat menyerahkan penghargaan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten sigi yang berhasil mencapai Predikat Tinggi Zona Hijau dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk pertama kali. "Merupakan sebuah tantangan bagi daerah yang sebelumnya berada pada predikat rendah dan masuk dalam Kategori Merah dalam pelayanan publik langsung mendapatkan Zona Hijau ditahun setelahnya, ini patut kita apresiasi bersama dan harapannya nilai ini dapat ditingkatkan sekaligus dipertahankan ke depannya," tutupnya.








