Ombudsman Sulteng Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola SKT kepada Pemkot Palu

Siaran Pers
Nomor: 009/PC-HM.01/XII/2025
Tanggal: 24 Desember 2025
PALU - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan hasil kajian beserta Rekomendasi dan Saran terkait Optimalisasi Tata Kelola Administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) pada Tingkat Kelurahan di Kota Palu, Rabu (24/12/2025).
Hasil kajian tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga bersama Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi dasar pemilihan tema kajian. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sulteng terkait sengketa dan pelayanan Surat Keterangan Tanah di Kota Palu.
Permasalahan tersebut semakin kompleks pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang terjadi di beberapa kelurahan di Kota Palu, yang mengakibatkan pergeseran tanah dan memunculkan berbagai persoalan administrasi pertanahan.
Selain itu, belum adanya standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palu terkait pelayanan Surat Keterangan Tanah berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam setiap prosesnya.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, khususnya Pasal 21, setiap pelayanan publik wajib memiliki standar pelayanan, mulai dari persyaratan, mekanisme, hingga tarif pelayanan. Hal ini merupakan bentuk transparansi pelayanan," ungkap Eki, sapaan akrab Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pedoman pengelolaan Surat Keterangan Tanah masih mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 1993, yang dinilai sudah tidak relevan karena banyak instrumen di dalamnya tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sulteng, Susiati menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk mengoptimalkan pelayanan Surat Keterangan Tanah. Salah satunya adalah pembentukan tim untuk menyusun regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah.
"Sebelum penyerahan hasil kajian ini, kami telah berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi di lingkup Pemerintah Kota Palu. Respons mereka sangat baik dan selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti, mengingat persoalan ini banyak dikeluhkan masyarakat," jelasnya.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyambut baik hasil kajian Ombudsman terkait pengelolaan administrasi Surat Keterangan Tanah. Menurutnya, isu ini sangat urgen karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan atau penguasaan tanah yang rawan sengketa.
"Ini persoalan yang sangat rawan, terutama di kelurahan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Selain itu, Surat Keterangan Tanah juga menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian tersebut akan dikomunikasikan kepada Wali Kota Palu untuk ditentukan tindak lanjutnya dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palu.
Menutup kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas komitmennya untuk berbenah secara administratif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palu yang sejak awal pelaksanaan kajian ini sangat kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan. Kajian ini juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi. Harapan kami, saran perbaikan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret," pungkasnya.








