Ombudsman Sulteng Apresiasi Pemenuhan Standar Pelayanan Satlantas
PALU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi pemenuhan standar pelayanan di satuan lalu lintas se-Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya Polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, Rabu (10/12/2025).
Dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lantas di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Ombudsman Sulteng menyampaikan apresiasi kepada seluruh Satlantas se-Sulawesi Tengah yang telah memenuhi standar pelayanan di masing-masing wilayah. Hal ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman Sulteng, Susiati, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan wujud konkret upaya kepolisian dalam memperkuat kembali kepercayaan publik melalui pelayanan satuan lalu lintas.
"Ombudsman melalui agenda nasional yang tertuang dalam RPJMN selalu melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya di Satlantas masing-masing Polres di Sulawesi Tengah. Alhamdulillah, dari hasil penilaian terakhir, seluruh Satlantas di Sulteng meraih predikat hijau dalam pelayanan publik," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan peserta Rakernis. Susiati menjelaskan bahwa salah satu indikator utama penilaian adalah persepsi masyarakat terhadap pelayanan. "Layanan yang paling sering diakses masyarakat adalah pengurusan SIM. Karena itu, hasil ini sangat dipengaruhi oleh pengalaman langsung masyarakat," lanjutnya. Ia menegaskan bahwa seluruh Satlantas perlu terus mempertahankan predikat tersebut.
Sejalan dengan itu, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Endi Sutendi dalam sambutannya mengatakan bahwa perbaikan citra kepolisian dapat dimulai dari Dirlantas. "Yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat adalah Lantas. Jadi, baik buruknya citra kepolisian bergantung pada kalian," tegasnya. Ia juga menyambut baik hasil penilaian Ombudsman dan memberikan atensi khusus terhadap pemenuhan standar pelayanan tersebut, tidak hanya di Satlantas tetapi juga di seluruh unit kerja kepolisian.
"Kami berharap Ombudsman RI terus mengawal kinerja Lantas dan memberikan saran untuk perbaikan ke depan," tutupnya.
Dalam materi yang menekankan konsep dasar pelayanan prima, Susiati-yang juga merupakan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi-menyampaikan tiga hal penting yang harus dimiliki oleh setiap penyelenggara pelayanan publik, yaitu sikap, perhatian, dan tindakan. Menurutnya, tiga aspek ini tampak sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap penilaian masyarakat. "Silakan kita cek bersama, penyelenggara yang tidak memiliki tiga hal tersebut pasti mendapat sentimen negatif dari masyarakat," pungkasnya.








