• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Soroti 2 Koridor Teman Bus Makassar Stop Beroperasi
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 10/01/2025 •
 
Teman bus saat melintas di kawasan CPI Makassar (kompas.com)

Siaran Pers
Nomor : 001/MKS/I/2025
Senin, 6 Januari 2025


Makassar - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti penghentian operasional dua koridor layanan Teman Bus di Sulawesi Selatan. Per 1 Januari 2025, koridor satu dan dua resmi berhenti beroperasi. Rute koridor 1 melayani penumpang yang berangkat dari Panakkukang Square-Pelabuhan Galesong dan sebaliknya. Sementara koridor 2 berangkat dari Unhas Tamalanrea-Stasiun Mandai via Bandara Sultan Hasanuddin dan sebaliknya. Ombudsman menilai bahwa penghentian ini akan sangat berdampak pada aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik yang nyaman, aman, dan terjangkau.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa penghentian operasional ini berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan. "Layanan Teman Bus dengan program Buy-the-Service selama ini telah menjadi solusi transportasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir pola perilaku bertransportasi publik mulai terbentuk. Tapi akhirnya harus terhenti. Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna layanan," ujarnya (6/1).

Menurut data yang dihimpun, load factor untuk dua moda transportasi ini menunjukkan trend yang positif mencapai 50%. Bahkan, pada periode Agustus hingga November 2024, perbandingan antara kapasitas tersedia dengan kapasitas yang terjual untuk Koridor 1 meningkat 78,82 persen. Dari beberepa hasil penelitian sekunder yang dihimpun oleh Ombudsman juga menunjukan bahwa masyarakat menilai baik layanan transportasi massal ini terutama dari aspek keselamatan, tarif yang terjangkau, dan kenyamanan.

"Namun dari informasi yang kami dapatkan sementara, penghentian ini disebabkan oleh sejumlah kendala, termasuk masalah pendanaan dan manajemen operasional. Pengalokasian Rp5 miliar oleh Pemprov tahun ini bahkan tidak cukup untuk mengambil salah satu koridor saja," jelas Ismu.

Padahal, tambah Ismu, isu terkait keberlanjutan program BTS dan mekanisme transfer tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah telah lama dibicarakan, namun tidak mendapat perhatian yang memadai. "Alih pendanaan seharusnya telah dilakukan secara bertahap, misalnya melalui mekanisme pendanaan program BTS di daerah melalui pembagian proporsi pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten. Selain itu, sumber pendanaan juga dapat diperoleh dari iklan, retail, dan kerjasama lainnya dari pihak swasta," ungkapnya.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi, untuk segera memberikan penjelasan yang transparan kepada publik dan mencari solusi terbaik agar layanan dapat kembali berjalan. "Saat ini kami menerima keluhan dan harapan dari masyarakat atas pemberhentian layanan ini. Sehingga perlu bagi kami untuk melakukan deteksi dan monitoring lebih lanjut terhadap permasalahan ini," tambah Ismu.

Sebagai bagian dari upaya proaktif, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas penghentian layanan ini. Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi Ombudsman RI atau langsung ke kantor perwakilan Sulawesi Selatan.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan transportasi publik yang andal, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini demi kepentingan masyarakat pengguna layanan.**

 

Asisten Ombudsman RI Sulsel

Hasrul Eka Putra





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...