• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Minta Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diusut Tuntas dan Objektif
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Senin, 29/06/2026 •
 
kepala perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar (foto : dok. istimewa)

Siaran pers

Nomor : 003/MKS/VI/2026

Senin, 29 Juni 2026


Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menaruh perhatian terhadap mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa hingga saat ini Ombudsman Sulawesi Selatan belum menerima laporan masyarakat secara resmi terkait dugaan tersebut. Meski demikian, Ombudsman Sulawesi Selatan memandang isu ini perlu mendapat perhatian serius mengingat menyangkut tata kelola manajemen kepegawaian dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.

"Ombudsman Sulsel memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di masyarakat karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ismu pada Senin (29/6/2026).

Ombudsman Sulsel saat ini masih mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Menurut Ismu, langkah investigasi internal tersebut penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebelum diambil langkah hukum maupun administratif lebih lanjut.

Ombudsman Sulsel juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah. Dalam pemberitaan, yang bersangkutan menyatakan bahwa amplop putih tersebut dipaksa diberikan dan diletakkan di laci mejanya, serta sengaja didiamkan sebagai barang bukti.

Terhadap penjelasan tersebut, Ombudsman Sulsel mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya," jelas Ismu.

Selain itu, Ombudsman Sulsel menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi apa pun dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas," tegas Ismu.

Lebih lanjut, Ombudsman Sulsel mengingatkan agar proses penanganan dugaan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

"Jangan sampai proses manajemen kepegawaian seperti ini justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, terlebih menyangkut marwah kepala sekolah sebagai pendidik sekaligus pemimpin satuan pendidikan. Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga," tutup Ismu. (*)



Narahubung : 

Hasrul Eka Putra

0852-4065-2421

hasrul.eka@ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...