• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Potensi Maladministrasi Penggunaan Data Terpadu Jawa Tengah kepada Gubernur
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 17/10/2025 •
 

Siaran Pers
Nomor: 023/PC.01/X/2025
Tanggal: 16 Oktober 2025

SEMARANG - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida menyerahkan hasil kajian cepat (Rapid Assessment) Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah kepada Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (16/10/2025) di ruang kerja Gubernur. Kajian tersebut berjudul "Potensi Maladministrasi Perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Data Terpadu Jawa Tengah dalam Prasyarat Seleksi Jalur Afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Tengah."

Dalam kesempatan tersebut, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan hingga Juni 2025 hanya sekitar 50 persen data penerima manfaat di Jawa Tengah yang telah terverifikasi. Kondisi ini berpotensi menghambat ribuan siswa miskin dalam mengakses jalur afirmasi pada penerimaan murid baru SMA/SMK Negeri. Ia menegaskan bahwa penggunaan Data Terpadu Jawa Tengah (DT Jateng) sebagai basis data jalur afirmasi belum sepenuhnya memuat data siswa miskin, serta belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ketidaksinkronan data dan lemahnya regulasi tersebut, menurutnya, dapat mengancam keadilan akses pendidikan dan berisiko menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Robert juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan SPMB di Jawa Tengah yang menunjukkan perkembangan positif setiap tahun. Ia mencatat bahwa pengaduan masyarakat terkait proses seleksi semakin berkurang. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah memberikan arahan agar dilakukan pemetaan data siswa afirmasi (siswa miskin) yang saat ini duduk di kelas IX, sehingga dapat divalidasi dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan SPMB tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa hasil kajian cepat tersebut memuat sejumlah saran perbaikan, di antaranya perlunya penguatan regulasi dan peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses verifikasi data.

"Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan kebijakan afirmasi dapat berjalan efektif dan berkeadilan," jelas Robert.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap kajian cepat ini diharapkan dapat diimplementasikan pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, sehingga data siswa miskin dapat digunakan secara optimal dalam jalur afirmasi.


Narahubung:

WA Center Ombudsman Jawa Tengah (0811-9983-737)
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...