• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Riau: Diskriminasi dan Kurangnya Kompetensi Panitia Warnai PPDB Riau 2024
PERWAKILAN: RIAU • Selasa, 16/07/2024 •
 
foto by media

Siaran Pers

Nomor : 675/HM.01-04/VII/2024

Selasa, 16 Juli 2024


Pekanbaru - Ombudsman RI Perwakilan Riau dalam temuan terbarunya mengungkapkan masih adanya masalah dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Riau tahun 2024.

Ombudsman Riau melihat adanya diskriminasi, kurangnya kompetensi panitia penyelenggara, dan kurangnya transparansi dalam PPDB 2024. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyoroti bahwa jalur perpindahan orang tua di PPDB 2024 hanya mengakomodir orang tua siswa yang berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, dan BUMN.

"Sementara orang tua yang bekerja di sektor swasta belum diakomodir. Agak sulit memang karena akan terjadi dilema terkait pengelompokan perusahaan swasta, apakah semua perusahaan swasta bisa diakomodir atau hanya yang berskala nasional," ujar Bambang pada Jumat, 12 Juli 2024.

Ombudsman Riau menyarankan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk mengkaji kembali kebijakan ini pada tahun mendatang. Selain diskriminasi, Ombudsman Riau juga menemukan kurangnya kompetensi panitia penyelenggara dalam memverifikasi jarak zonasi siswa dan dokumen persyaratan.

"Untuk memastikan adanya tidak adanya pemalsuan dokumen dan keakuratan titik rumah diperlukan verifikasi secara menyeluruh sehingga tidak ada lagi keraguan dari publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam jalur zonasi dan prestasi. Kami menyarankan tahun depan dilakukan penguatan panitia khususnya yang melakukan verifikasi secara benar dan menyeluruh," jelas Bambang.

Bambang juga menuturkan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Pengurus Cabang Olahraga yang seharusnya menjadi pendukung Disdik juga dinilai belum maksimal. Hal ini menyebabkan panitia kesulitan mendapat akses dalam memverifikasi dokumen.

Temuan Ombudsman Riau di PPDB 2024 selanjutnya adalah sistem PPDB online yang terkesan masih menyembunyikan informasi dokumen dan data peserta perankingan yang tidak mencantumkan alamat peserta. "Kami menyarankan ada dilakukan perbaikan tahun depan untuk menghindari kecurigaan dari publik," katanya.

Meski demikian, Ombudsman Riau mengapresiasi kinerja Disdik dan panitia penyelenggara karena pelaksanaan PPDB kali ini di Provinsi Riau harus diakui lebih baik dibanding tahun lalu. Disdik telah melakukan perbaikan Pergub/Juknis PPDB yang mengakomodir saran-saran perbaikan berdasarkan temuan-temuan tahun lalu. Disdik juga lebih aktif dalam melibatkan partisipasi publik, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan melakukan sinergitas dengan BPMP, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Ombudsman.

"Adanya loket informasi, loket konsultasi, dan loket pengaduan di kantor Disdik pada saat pra, pelaksanaan, dan pasca PPDB sehingga masyarakat bisa terlayani," terangnya.

Lebih jauh, hal positif dari PPDB tahun ini menurut Bambang adalah adanya Pergub Afirmasi, di mana Pemprov Riau menjamin siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri pada saat PPDB disalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Riau. "Keseriusan Pemprov Riau terlihat dari penandatangan pakta integritas yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, hal ini sebagai komitmen untuk menyelenggarakan PPDB yang lebih baik," tutup Bambang.

Setelah selesainya pelaksanaan PPDB, Ombudsman Riau masih akan terus melakukan pengawasan pasca PPDB. Menurut data tahun lalu sekolah banyak menerima siswa pasca pelaksanaan PPDB. Bila hal ini masih terjadi maka akan sangat sia-sia upaya perbaikan yang sudah dilakukan. Ombudsman Riau  meminta Disdik dan Seluruh Sekolah yang sudah melaksanakan PPDB agar tidak menerima siswa dan/atau menambah rombel tanpa adanya dasar hukum karena itu akan menghancurkan mental siswa yang sudah bekerja keras lolos PPDB.

Masyarakat yang memiliki informasi, melihat dan mengalami kecurangan dalam pelaksanaan PPDB seperti jual beli kursi, gratifikasi dan nepotisme dalam penerimaan siswa setelah selesainya PPDB dapat menghubungi kantor Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah No.34 atau melalui telepon/WA di 08119533737.


Narahubung :

Enda Yuliana, A.Md

Pengelola Administrasi Pemerintahan

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau

085941349101





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...