Ombudsman RI Temukan Sejumlah Persoalan MBG di KBB, Dorong Sanksi Tegas
Siaran Pers
Nomor : 057/HM.02.07/IX/2026
Rabu 9 September 2026
BANDUNG BARAT - Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan langsung di SMKN 1 Cihampelas (8/9/2026) dan Sidak Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas (9/9/2026).
Dari hasil peninjauan dan pendalaman informasi, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Bandung Barat. Pertama, belum optimalnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Daerah. Ombudsman menemukan belum terdapat koordinasi aktif terkait konsep dan perkembangan program, progres pelaksanaan, maupun penentuan titik SPPG di daerah. Ombudsman menilai koordinasi diperlukan agar pelaksanaan MBG dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah.
Kedua, persoalan mutu bahan baku dan proses pengolahan makanan. Ombudsman menemukan adanya persoalan pada kualitas bahan baku makanan yang perlu mendapat perhatian serius. Pengawasan keamanan pangan dinilai tidak cukup dilakukan setelah makanan tiba di sekolah, tetapi harus dilakukan sejak pemilihan dan penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
Ketiga, masih terdapat SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 253 SPPG di KBB baru 137 (54,15%) SPPG yang telah memiliki SLHS. Ombudsman menilai pemenuhan standar higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam menjamin makanan yang diproduksi dan didistribusikan melalui Program MBG aman dikonsumsi.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ombudsman untuk memastikan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas. Menurutnya, kasus keracunan yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
"Program MBG merupakan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama anak-anak. Karena itu, aspek keselamatan dan keamanan pangan tidak boleh dikompromikan. Setiap kejadian harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat sistem pencegahan," jelas Fikri
Fikri menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah daerah, BGN, KPPG, SPPG, sekolah, dan Mitra/Yayasan perlu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Kalau sudah terjadi kasus keracunan, harus ada evaluasi dan sanksi yang tegas. SPPG yang menyebabkan keracunan jangan kemudian beroperasi kembali begitu saja tanpa ada evaluasi menyeluruh. Perlu ada penutupan permanen dan mekanisme blacklist terhadap SPPG yang bermasalah," tegas Fikri.
Menurut Fikri, ketegasan dalam penegakan standar diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap penerima manfaat sekaligus memberikan efek pencegahan kepada seluruh penyelenggara SPPG agar memperhatikan standar keamanan pangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine mendorong Badan Gizin Nasional untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. "Kami mendorong BGN melakukan koordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut antara lain mencakup perkembangan program, penentuan titik SPPG, serta penguatan kerja sama rantai pasok dengan UMKM dan potensi sumber pangan yang tersedia di daerah," ungkap fitry.
Ombudsman berpandangan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat. Program tersebut juga harus menjamin makanan yang diberikan aman, bergizi, layak konsumsi, diproduksi melalui proses yang memenuhi standar higiene dan sanitasi, serta diselenggarakan dengan tata kelola pelayanan publik yang baik. Keselamatan dan hak penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (*)








