• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Provinsi Maluku akan Maksimalkan Kegiatan PVL On The Spot Hingga ke Desa
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 29/03/2022 •
 
Kepala Bidang Penerimaan Dan Verifikasi Laporan, Yuni Astuti Soulissa

Siaran Pers

Nomor : 0005/HM.01-29/III/2022

Selasa, 29 Maret 2022

 

AMBON -  Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot yang dilaksanakan dari tanggal 22 s.d. 24 Maret 2022 di pelataran kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru menghasilkan 2 konsultasi. Bersamaan dengan acara tersebut, juga dilakukan sosialisasi ke masyarakat dengan kegiatan membagi-bagikan pamflet tentang kelembagaan Ombudsman dan tata cara melapor ke Ombudsman kepada para pengguna layanan.


Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Yuni Astuti Soulissa mengungkapkan bahwa hal inilah yang mendasari bahwa kedepannya tim yang disingkat PVL ini akan turun langsung ke desa/kecamatan/kelurahan agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

 

"Untuk kedepannya, PVL On the Spot ini akan dilakukan dengan model sosialisasi ke desa/kecamatan/kelurahan untuk lebih banyak lagi menjangkau pengguna layanan yang belum mengetahui kelembagaan Ombudsman," ungkapnya ketika di wawancarai di ruang kerjanya pada hari Selasa (29/03/2022).

 

Hal ini sekaligus upaya dalam melakukan kegiatan jemput bola laporan pada wilayah yang didatangi nantinya. Selain itu, masyarakat tanpa beban mampu berkonsultasi dan bahkan melaporkan maladministrasi yang terjadi. Konsultasi pelayanan publik yang belum sesuai harapan dan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan dapat ditingkatkan statusnya menjadi laporan resmi kepada Ombudsman.

 

Selanjutnya, prosedur laporan kepada Ombudsman sangat mudah, masyarakat cukup menyampaikan kronologi laporan, bukti/ keterangan telah berupaya kepada pihak terlapor/ terkait dan menyertakan kartu identitas, dan pelayanan gratis.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menambahkan bahwa PVL On the Spot dengan model sosialisasi ke desa/kecamatan/kelurahan ini adalah dalam rangka mengedukasi masyarakat supaya masyarakat sendiri lebih paham mengenai apa itu tugas dan fungsi Ombudsman RI sehingga masyarakat tidak perlu takut jika ingin berkonsultasi ataupun melapor.

 

"Bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu takut jika ingin berkonsultasi ataupun melapor dengan memindahkan sementara PVL ini ke daerah-daerah yang akan dikunjungi," tambahnya.

 

Selain itu, Hasan menambahkan bahwa hal ini juga memaksimalkan kegiatan pengawasan pelayanan publik di desa-desa yang dikunjungi nantinya. Ombudsman Maluku memberikan pencerahan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam partisipasi terhadap pelaksanaan pembangunan.

 

"Sebuah inovasi dimana Ombudsman Maluku melakukan jemput bola untuk bisa menjaring aspirasi masyarakat dan melihat sampai sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap Ombudsman karena itu merupakanfeedback dari apa yang sudah kita lakukan dalam usaha mensejahterakan masyarakat," tutupnya.

 

Hasan Slamat, S.H., M.H.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku

081247508299 (Humas Ombudsman RI Maluku)


Penulis : Oktavuri Rilien Prasmasari





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...