Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Temukan Kelangkaan Pasokan Minyak Goreng di Berbagai Wilayah Jawa Tengah

Siaran Pers
Nomor: 007/PC.01/II/2022
Rabu, 23 Februari 2022
Â
SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, menemukan kelangkaan pasokan minyak goreng di berbagai wilayah Jawa Tengah. Data diambil oleh Tim Ombudsman RI Jawa Tengah dalam kegiatan pemantauan serentak secara nasional. Untuk wilayah Jawa Tengah, dilakukan pada beberapa lokasi yakni pasar modern, pasar tradisional, toko modern dan toko tradisional yang tersebar di enam wilayah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonosobo.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada periode tanggal 19-21 Februari 2022 lalu, terjadi kelangkaan pasokan dari distributor minyak goreng sehingga stok di pasar menipis. Pada lingkup toko modern dan pasar modern, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp. 14.000, telah diimplementasikan dan juga terdapat pembatasan pembelian. Namun ketersediaan stok minyak goreng di lapangan lebih rendah dibandingkan tingginya permintaan konsumen sehingga terjadi kekosongan stok.Â
Harga Minyak Goreng Sawit (MGS) kemasan premium maupun kemasan sederhana diperjual belikan dengan kisaran harga Rp.14.000 - Rp.21.000 per liter. Khusus minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp. 14.000, terjadi kelangkaan dan sulit ditemukan. Kelangkaan tersebut juga menyebabkan penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah khususnya pada pasar tradisional dan toko tradisional.
Siti Farida mengatakan, hasil pemantauan di pasar modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, akan tetapi ketersediaan atau stoknya belum seimbang dengan permintaan atau kebutuhan masyarakat. Ombudsman RI juga menerima informasi adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET. Informasi tersebut diperoleh pada saat pemantauan yang dilakukan di Jawa Tengah.
Melihat situasi saat ini belum meratanya minyak goreng sesuai HET, pimpinan Ombudsman RI telah menekankan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi. "Pimpinan Ombudsman RI telah mendesak Kemendag dan Satgas Pangan untuk bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat," tutup Farida.
Â
Narahubung:
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah








