Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Lakukan Kunjungan Kelembagaan ke Pengadilan Tinggi Semarang

Siaran Pers
Nomor : 0012/PC.01/IV/2022
Rabu, 6 April 2022
SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melakukan kunjungan kelembagaan ke Pengadilan Tinggi Semarang. Rombongan Tim Ombudsman RI Jawa Tengah yang dipimpin oleh Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, ditemui secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang beserta jajaran pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Semarang.
Â
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan, kunjungan kelembagaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan peradilan pada lingkungan peradilan umum di wilayah Jawa Tengah. Pada tahun 2021, terdapat beberapa laporan/pengaduan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan peradilan, antara lain terkait pelayanan eksekusi putusan pengadilan yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Â
Farida mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang melaporkan terkait pelayanan pengadilan negeri, karena peran yang baik dari Pengadilan Tinggi Semarang, banyak laporan-laporan masyarakat tersebut dapat diselesaikan. "Pengadilan Tinggi Semarang selama ini sangat proaktif dan memberikan perhatian dalam penanganan pengaduan masyarakat sehingga laporan yang masuk ke Ombudsman dapat diselesaikan dengan baik".
Selain itu "Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Semarang yang sudah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan predikat tersebut diharapkan supaya Pengadilan Tinggi Semarang terus menjaga kualitas pelayanan publik," ujar Farida.
Â
Selain
memperkuat koordinasi kelembagaan, Siti Farida juga menyampaikan bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Ombudsman, banyak pihak yang melibatkan
Ombudsman sebagai para pihak di pengadilan. "Dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat
di muka pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 UU 37/2008 tentang
Ombudsman RI, sehingga para Aparat Penegak Hukum memperhatikan hal tersebut," tutup Farida. (ABB/FH)
Â
Narahubung:
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah
Penulis :Â Achmed Ben Bella dan Falah Hidayatullah








