• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Jateng Menegaskan Pentingnya Pendekatan Persuasif Humanis Aparat Kepolisian dalam Penanganan Aksi Demonstrasi di Semarang
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 27/08/2024 •
 

Siaran Pers

Nomor: 009/PC.01/VIII/2024

Selasa, 27 Agustus 2024

 

SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jateng melakukan koordinasi dengan POLRESTABES Semarang dan jajaran Polda Jawa Tengah terkait penanganan oleh aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi yang berlangsung pada 26 Agustus 2024 di Kota Semarang. Demonstrasi tersebut terkait penolakan revisi Undang-Undang Pilkada.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menekankan pentingnya upaya maksimal dari aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. "Tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar peraturan harus dicegah, khususnya yang bertentangan dengan norma-norma Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujar Siti Farida.

Lebih lanjut, Siti Farida menekankan bahwa dalam melakukan tindakan upaya paksa, aparat kepolisian harus menghindari hal-hal yang kontra-produktif dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sipil. Ia menegaskan pentingnya aparat kepolisian untuk senantiasa memedomani prosedur operasional standar (SOP) yang telah diatur, antara lain dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009. Cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan harus sesuai dengan prinsip proporsional jika pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali. "Dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan kamtibmas, serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan."

Ombudsman RI Perwakilan Jateng memastikan pelayanan bagi warga sipil yang masih dalam proses pengamanan aparat kepolisian. "Pemeriksaan terhadap warga tersebut harus dilaksanakan secara objektif dan transparan, yakni dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan atau ditahan sekaligus status dan proses yang sedang dilakukan." Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga meminta agar peserta demonstrasi yang sedang ditahan, tetap dipenuhi hak-haknya, terutama hak untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.

Kapolrestabes Semarang dalam keterangannya kepada Ombudsman RI Jateng, intinya membuka akses pelayanan kepada kuasa hukum untuk mendampingi saat pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Demonstran tidak hanya mahasiswa/mahasiswi tetapi juga pelajar dari satuan Pendidikan/sekolah menengah sederajat.

Ombudsman juga akan memastikan bahwa dalam hal terdapat masyarakat sipil yang menjadi korban, harus memperoleh penanganan pelayanan kesehatan yang memadai di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. "Kami juga mengharapkan dinas atau instansi dari perangkat daerah terkait berkolaborasi meminimalisir dampak', demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkeadilan. Termasuk dalam hal memberikan perlindungan dan edukasi terhadap anak-anak pelajar yang turut serta dalam massa aksi maupun menjadi korban."

Ombudsman RI Perwakilan Jateng meminta kepada semua pihak, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan Pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lainnya, untuk bersama-sama menjaga kondisi yang kondusif.

 

Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah




Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...