Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Pengawasan UTBK-SNBT 2026 di USK dan ISBI Aceh

Nomor: 003/PW.01/IV/2026
Kamis, 30 April 2026
Banda Aceh - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh melaksanakan pengawasan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2026 di Universitas Syiah Kuala dan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh pada Rabu dan Kamis, 29-30 April 2026.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, didampingi oleh para Asisten Ombudsman Aceh. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan UTBK-SNBT berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari potensi maladministrasi.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman Aceh melakukan pemantauan terhadap berbagai aspek, antara lain kesiapan sarana dan prasarana ujian, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pelayanan kepada peserta, serta mekanisme pengawasan internal oleh panitia penyelenggara.
Dian Rubianty menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang adil dan berintegritas. "Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh tahapan UTBK-SNBT berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta," ujarnya.
Selain melakukan pemantauan langsung, Ombudsman Aceh juga membuka ruang bagi peserta ujian maupun masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan selama pelaksanaan UTBK-SNBT berlangsung.
Dari hasil pengawasan sementara, pelaksanaan UTBK-SNBT di kedua perguruan tinggi tersebut terpantau berjalan dengan lancar dan tertib. Ombudsman Aceh mengapresiasi upaya panitia dalam menjaga kualitas pelaksanaan ujian serta memberikan pelayanan yang baik kepada peserta.
Ke depan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai layanan publik guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan serta mencegah terjadinya maladministrasi di Provinsi Aceh. (*)








