• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kecam Kekerasan terhadap Guru di Yahukimo dan Desak Pemulihan Layanan Publik di Papua
PERWAKILAN: PAPUA • Selasa, 21/10/2025 •
 
Indraza Marzuki Rais, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia

SIARAN PERS

Nomor: 005/HM.04-31/X/2025

Selasa, 21 Oktober 2025


JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas peristiwa penyerangan terhadap tenaga pendidik serta perusakan sarana publik yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Kekerasan ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai nurani bangsa serta mengancam hak dasar warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang aman, adil, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menanggapi pemberitaan luas terkait insiden penyerangan oleh orang tak dikenal yang mengakibatkan gugurnya seorang guru bernama Melani Wamea saat menjalankan tugas pembelajaran di luar kelas pada pekan lalu, di Distrik Holuwon, Kabupaten Yahukimo.

"Guru, tenaga kesehatan, dan aparatur publik adalah pilar kemanusiaan di wilayah yang kerap diwarnai keterbatasan. Mereka hadir untuk memberi cahaya pengetahuan, menyalakan harapan, dan menghadirkan negara di tengah masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, maka yang sebenarnya diserang adalah semangat kemanusiaan dan peradaban itu sendiri," ujar Indraza saat dimintai keterangan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap penyelenggara layanan publik maupun masyarakat sipil. Kekerasan bukanlah jalan menuju keadilan, dan tidak akan pernah menghadirkan solusi atas penderitaan. Hanya kedamaian, dialog, serta kehadiran negara yang adil yang mampu menenangkan luka dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Indraza, yang juga Pengampu Substansi Pendidikan, mendesak pemerintah pusat dan daerah bersama aparat keamanan serta seluruh unsur masyarakat lokal untuk segera memastikan keamanan di wilayah Yahukimo agar proses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi publik dapat segera dipulihkan.

"Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan, dan pelayanan publik tidak boleh berhenti karena kekerasan," tegasnya.

Ombudsman RI menyerukan empat langkah penting. Pertama perlindungan keselamatan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan aparatur daerah harus dijamin sepenuhnya. Mereka adalah ujung tombak pelayanan negara yang wajib dijaga dan dihormati. Kedua, koordinasi lintas lembaga antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat keamanan perlu diperkuat untuk mempercepat pemulihan layanan publik di wilayah terdampak. Ketiga, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dijalankan secara tegas, transparan, dan berkeadilan agar masyarakat merasakan hadirnya negara dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu. Keempat, pemulihan psikologis dan sosial bagi korban dan masyarakat harus dilakukan melalui pendekatan kemanusiaan dan pendampingan berkelanjutan.

Ombudsman RI memahami bahwa kekerasan berulang di wilayah Papua tidak semata persoalan keamanan, melainkan juga menyentuh akar sosial, ekonomi, dan rasa keadilan. Karena itu, pendekatan kemanusiaan perlu lebih dikedepankan dibandingkan pendekatan kekuatan.

"Ombudsman RI menyerukan kepada semua pihak-pemerintah, aparat, masyarakat adat, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa-untuk menghentikan siklus kekerasan serta membangun kembali ruang-ruang dialog, persaudaraan, dan rekonsiliasi sosial. Kedamaian adalah kebutuhan dasar setiap warga negara. Ia tidak lahir dari kekerasan, tetapi tumbuh dari rasa percaya, penghormatan, dan kasih antarsesama anak bangsa," tutur Indraza.

Lebih lanjut, Indraza yang juga Pengampu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menegaskan komitmen lembaganya untuk terus melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayah Papua, berkoordinasi dengan lembaga, instansi, dan pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang dalam rangka pencegahan maladministrasi.

"Ombudsman RI akan mendorong tersusunnya sistem perlindungan yang nyata bagi penyelenggara layanan publik di daerah-daerah rawan, agar mereka dapat bekerja dalam kondisi aman, bermartabat, dan berkeadilan-terutama di wilayah Papua," tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta, menambahkan bahwa pihaknya siap melaksanakan arahan pimpinan Ombudsman RI dengan melakukan pengawasan, menyusun laporan temuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja Papua, serta menjalankan kebijakan lembaga secara konsisten. Hingga kini, Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah masih berada dalam wilayah kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...