Ombudsman RI Jateng Soroti Maraknya Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri: Langgar Aturan dan Bebani Orang Tua
Siaran Pers
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menerima laporan/pengaduan mengenai maraknya pungutan kegiatan penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan negeri yang diduga terjadi maladministrasi pada Senin (3/6/2024). Laporan Masyarakat yang diterima Ombudsman mengenai adanya pungutan dana untuk kegiatan wisuda menjelang berakhirnya tahun Pelajaran, dimana pada tahun lalu juga sempat menjadi polemik di masyarakat karena dinilai memberatkan orang tua/wali murid. Tahun ini, kembali terjadi kegiatan wisuda yang memberatkan orang tua peserta didik dan dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Beragam penamaan yang digunakan terkait kegiatan wisuda ini di satuan pendidikan yakni purnawiyata, wasana warsa, dan istilah lainnya. Dengan kebutuhan dana bervariasi, hingga mencapai delapan puluh juta rupiah.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan bahwa pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dan telah diatur secara jelas dan rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Farida menuturkan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. "Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan," tambah Farida.
Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa biaya yang dibebankan kepada orang tua/wali murid untuk kegiatan wisuda ditentukan besaran dan jangka waktu pembayarannnya. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari pemeriksaan Ombudsman, kegiatan Wisuda adalah kegiatan oleh paguyuban/orang tua peserta didik tanpa melibatkan Komite Sekolah mengabaikan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan Wisuda/Purnawiyata bertentangan dengan angka 2 Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. Selain itu, juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD termasuk Wisuda. Tentu saja, bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan. "Menjadi pertanyaan adalah apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?," ujar Farida.
Farida menyampaikan agar Masyarakat berani melaporkan kegiatan wisuda yang membebankan biaya kepada orang tua/wali murid kepada Ombudsman melalui nomor pengaduan Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811-9983-737. Selain itu, Masyarakat juga dapat meminta identitasnya dirahasiakan kepada Ombudsman. "Ombudsman Jateng meminta kepada dinas pendidikan dan inspektorat baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk memberikan perhatian terkait persoalan kegiatan wisuda dan juga meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan," tutup Farida.
Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah