Ombudsman RI Jateng Catat 644 Laporan Masyarakat, Pendidikan dan Kepolisian Dominasi Aduan 2025

Siaran Pers
Nomor: 001/PC.01/I/2026
Tanggal: 8 Januari 2026
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 644 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Substansi laporan terbanyak berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan imbalan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan bahwa jumlah laporan masyarakat pada periode 2021-2025 sempat mencapai puncaknya pada tahun 2023 dengan total 946 laporan.
"Memasuki tahun 2024 hingga 2025, kami mengoptimalkan mekanisme focal point atau narahubung instansi agar penyelesaian laporan dapat dilakukan secara maksimal oleh instansi pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan laporan masyarakat tidak berlarut-larut," ujar Farida.
Berdasarkan sektor pelayanan, laporan masyarakat di Jawa Tengah paling banyak berasal dari sektor pendidikan, disusul pelayanan kepolisian. Kondisi ini tidak terlepas dari dinamika sosial yang cukup intens serta tingginya perhatian publik terhadap kualitas pelayanan di kedua sektor tersebut. Oleh karena itu, sektor pendidikan dan kepolisian menjadi fokus proyeksi pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada tahun 2026.
Selain penanganan laporan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga melakukan kajian cepat (rapid assessment) terhadap laporan masyarakat yang bersifat berulang dan memerlukan perhatian serius.
"Kami telah memfokuskan kajian antara lain pada tata kelola kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional, pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar negeri, pengelolaan pengaduan kasus pertanahan di wilayah Jawa Tengah, serta penggunaan Data Terpadu Provinsi Jawa Tengah sebagai prasyarat seleksi jalur afirmasi penerimaan murid baru," jelas Farida.
Meski demikian, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2024 telah berada pada zona hijau kepatuhan pelayanan publik. Sementara itu, hasil Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada awal tahun 2026.
Ke depan, Ombudsman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara capaian kinerja dan peningkatan kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
"Tujuan akhirnya adalah membangun pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat," tutup Farida.
Narahubung:
Tim Humas Ombudsman Jateng
08119983737








