Ombudsman RI Gorontalo Serahkan Laporan Hasil Analisis Tata Kelola Sampah Rumah Tangga kepada Pemkot Gorontalo

Siaran Pers
Nomor:014/HM.02.07-24/IX/2025
Kamis, 11 Desember 2025
Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) beserta Saran Perbaikan Kajian Kebijakan Tata Kelola Sampah Rumah Tangga kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo pada Kamis (11/12/2025).
Menurut Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Gorontalo, Lucky Puspito Rantung, dalam LHA yang diserahkan, Ombudsman RI Gorontalo menemukan sejumlah temuan maladministrasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga, diantaranya layanan pengangkutan sampah yang belum menjangkau seluruh wilayah, minimnya sosialisasi terkait pentingnya pengelolaan sampah, sarana dan prasarana persampahan yang belum optimal, tidak tersedianya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Kota Gorontalo, belum optimalnya pemanfaatan TPS-3R, dan sistem pengaduan masyarakat terkait penanganan sampah yang belum ideal.
"Kondisi ini dinilai tentunya menyulitkan masyarakat, terutama yang ada di wilayah Kota Gorontalo, dalam menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri akibat terbatasnya fasilitas dan layanan dasar," ujar Lucky
Pada pertemuan itu, Ombudsman Gorontalo memberikan tujuh saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang diwakili oleh Asisten II Pemkot Gorontalo, Effendy Rauf dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo, Lukman Kasim. Pertama, memperbarui SOP penanganan sampah, termasuk penggantian armada, penambahan petugas, serta pengaturan ulang jadwal pengangkutan hingga batas wilayah layanan. Kedua, menggiatkan kampanye pengendalian sampah melalui edukasi pemilahan, pengolahan, dan pencegahan sampah di tingkat rumah tangga. Ketiga, menyusun studi awal berupa survei lokasi pembangunan TPA di Kota Gorontalo. Keempat, mengoptimalkan pengurangan sampah di TPS-3R melalui pengalihan Surat Keputusan (SK) Kelompok Swadaya Masyarakat dari kelurahan ke DLH. Kelima, meningkatkan kompetensi pengelola TPS-3R melalui pelatihan berkelanjutan. Keenam, menyusun rencana monitoring dan evaluasi terhadap operasional pengolahan sampah di TPS-3R. Ketujuh, mengoptimalkan sistem pengaduan masyarakat terkait penanganan sampah.
"Saran kebijakan Ombudsman ini berfokus pada pencegahan dan penanganan timbulan sampah, sejak dari rumah tangga hingga pengangkutan ke TPA Talumelito," kata Lucky.
Lucky menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat dari Pemerintah Kota untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang efektif.
Sementara itu Asisten II Kota Gorontalo, Effendy Rauf yang hadir mewakili Pemerintah Kota Gorontalo menyambut baik hasil LHA Kajian Ombudsman. Menurutnya menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan yang terus berkembang setiap tahun.
Effendy menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan saran perbaikan tersebut, sekaligus membuka diri terhadap pendampingan Ombudsman secara berkala setiap bulan.
Pemerintah Kota berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan kampanye perilaku hidup bersih, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengangkutan sampah secara terkoordinasi.
Narahubung
Bambang Mamangkay (0852-2606-4091)
Jl. 23 Januari No. 186, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kodepos 96113








