Ombudsman RI Gelar Focus Group Discussion (FGD) Penebusan Pupuk Bersubsidi
Siaran Pers
Nomor : 0456/HM.01-22.08/V/2024
Kamis, 30 Mei 2024
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika selaku pengampu bidang layanan pertanian menggelar diskusi hasil pengawasan penebusan pupuk bersubsidi di daerah yang menjadi sampel pengambilan data yakni di NTB, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Banten, Bengkulu dan Sumatera Barat. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang meeting Topaz Fugo Hotel Banjarmasin dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Asisten Deputi Pertanian, Ketahanan Pangan, Riset dan Teknologi, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet RI Ida Dwi Nilasari, Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian Ismariny, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Tommy Nugraha, Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia (Persero) Tri Wahyudi Saleh dan Tenaga Ahli Menteri Pertanian RI Imam Wahyudi dan jajaran lainnya (30/5/2024).
Kegiatan dibuka oleh Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI dengan memaparkan data penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di lokasi sampel survei yakni NTB, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara periode Mei 2024. Dalam paparanya disampaikan data penebusan pupuk oleh petani di lokasi survei, rekap alokasi dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022-2024 hingga catatan perbaikan terkait terkait permasalahan penebusan pupuk bersubsidi di lokasi survei tersebut.
Paparan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Perwakilan Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, disampaikan mengenai kondisi umum penebusan pupuk bersubsidi di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, kendala umum terkait penebusan pupuk bersubsidi diataranya masih terdapat Bupati/Walikota yang belum menerbitkan perubahan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, padahal Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0466/KUM/2024 tentang Perubahan Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, adapun Bupati yang telah menerbitkan adalah Bupati Tanah Laut dan Bupati Barito Kuala.
"Guna mengatasi kendala tersebut terdapat beberapa solusi yang kami tawarkan diantaranya menerapkan tertib administrasi dan transparansi dalam hal pencatatan dan alokasi dan realisasi penebusan pupuk, penguatan kelompok tani dan kios pengecer dapat melakukan jemput bola langsung kepada para petani/kelompok tani," tegasnya.
Selanjutnya paparan dilanjutkan oleh Fadli Afriadi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Banten, Jaka Andika selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Bengkulu, Wahiyudin Mamonto selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Gorontalo dan Adel Wahidi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sumatera Barat, paparan yang disampaikan terkait dengan kondisi, kendala dan solusi terkait kendala penebusan pupuk bersubsidi di masing-masing daerah perwakilan.
Yeka Hendra Fatika kemudian memberikan rumusan progresif terkait permasalahan penebusan pupuk bersubsidi, disampaikan bahwa "saat ini diperlukan dorongan dari Kementan untuk mendorong percepatan legalitas SK Gubernur/Bupati/Walikota, terdapat persoalan mengenai verval dimana margin yang kecil akan mendorong untuk terjadi penyelewengan termasuk penjualan harga diatas HET, masih terdapat permasalahan lain seperti permasalahan pendataan dan permasalahan pengemasan", ujarnya.
Ida Dwi Nilasari Asisten Deputi Pertanian, Ketahanan Pangan, Riset dan Teknologi, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet RI, menanggapi bahwa memang dalam penebusan pupuk bersubsidi terdapat kendala baik secara substansi dan teknis. "Beberapa permasalahan yang kerapkali ditemukan oleh Kemenko sama halnya seperti apa yang sudah disampaikan pada paparan Ombudsman, dintaranya penerbitan SK Gubernur/Walikota/Bupati, permasalahan terkait aplikasi i-Pubers, dan saat ini kami sangat berkomitmen untuk melakukan perbaikan baik secara teknis dan substantif," tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan diskusi antar stakeholder terkait dan penetapan kesepakatan bahwa akan dilaksanakan kembali pertemuan dengan mengundang Ombudsman RI untuk membahas permasalahan mengenai penebusan pupuk bersubsidi.