Ombudsman RI Dukung SPMB Transparan dan Program Sekolah Gratis di Banten

Siaran Pers
Nomor: 293/HM.02.07/VI/2026
Rabu, 03 Juni 2026
SERANG - Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah, Transparan, Berkeadilan, Inklusif, dan Tanpa Diskriminasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Banten pada Rabu (3/6/2026).
Kehadiran Ombudsman RI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus komitmen pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan SPMB dan Program Sekolah Gratis yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Fikri menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Banten yang terus berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui berbagai kebijakan, termasuk Program Sekolah Gratis. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjawab keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Melalui keterlibatan sekolah swasta dalam Program Sekolah Gratis, kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan menjadi semakin luas, termasuk bagi warga di wilayah pelosok.
"Ombudsman RI memandang bahwa kebijakan yang memperluas akses pendidikan merupakan langkah strategis dalam pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan. Program Sekolah Gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu upaya yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ujar Fikri Yasin.
Ombudsman RI juga menilai bahwa pelaksanaan SPMB memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi pintu masuk bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, inklusivitas, dan nondiskriminasi harus menjadi landasan utama dalam seluruh proses penerimaan murid baru.
Selanjutnya, Ombudsman RI menegaskan akan terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Ombudsman akan terus mengawal pelaksanaan program dan menerima berbagai masukan maupun pengaduan masyarakat. Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan perbaikan, Ombudsman akan menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik," lanjut Fikri Yasin.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Fadli menambahkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Banten setiap tahun selalu melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten, termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan perbaikan dalam proses pelaksanaan SPMB.
Dilaksanakannya kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama ini merupakan bukti komitmen bersama, khususnya Pemerintah Provinsi Banten untuk pelaksanaan SPMB yang lebih baik lagi.
"Setiap tahun, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten itu selalu melakukan pengawasan atas pelaksanaan SPMB. Maka dari itu, terselenggaranya kegiatan hari ini merupakan bukti bahwa pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten lebih baik," ujar Fadli.
Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, Ombudsman RI berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, hingga masyarakat, dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB sehingga berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Ombudsman RI menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang lebih baik serta memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat melalui Program Sekolah Gratis.
Narahubung:
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten








