• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan di Provinsi Banten
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 02/07/2025 •
 

SIARAN PERS

Nomor: 326/HM.02.07-10/VII/2025

Tanggal: 2 Juli 2025


SERANG - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menghadiri kegiatan diskusi publik layanan pertanahan di Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, pengurus wilayah dan daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Banten. Tujuan utama diskusi ini adalah untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Yeka mengapresiasi langkah BPN dalam membenahi layanan pertanahan, termasuk capaian seluruh Kantor Pertanahan di Banten yang berhasil meningkatkan nilai Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Zona Kuning menjadi Zona Hijau dengan predikat Kualitas Tertinggi. Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, melaporkan bahwa dari 2.190 akses masyarakat yang diterima pihaknya, sebanyak 14% berkaitan dengan isu agraria dan pertanahan. "BPN/Kantah menjadi pihak terlapor terbanyak kedua dengan persentase 12%, dan Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan laporan tertinggi. Jenis layanan yang paling sering dilaporkan mencakup sertifikat hilang, sengketa kepemilikan, dan lambannya pelayanan," jelas Fadli.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan pertanahan yang perlu menjadi perhatian, antara lain konflik agraria, alih fungsi lahan, pengelolaan aset tanah, pengadaan lahan, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan regulasi pertanahan. Untuk itu, Ombudsman mendorong agar pemerintah memastikan pelayanan sesuai standar, melindungi hak masyarakat, serta aktif melakukan sosialisasi terkait produk layanan dan peraturan pertanahan.

Dalam forum tersebut, Yeka menegaskan bahwa tugas utama Ombudsman RI adalah melakukan pencegahan maladministrasi serta pemeriksaan terhadap laporan masyarakat. "Dalam pemeriksaan laporan masyarakat, output Ombudsman berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerap dijadikan alat bukti di pengadilan, dapat meringankan atau memberatkan terdakwa, serta menjadi bahan evaluasi bagi organisasi dan kepala daerah," jelas Yeka.

"Ombudsman memandang kesalahan masa lalu sebagai pijakan untuk perbaikan di masa depan. Kami memerhatikan secara serius komitmen dan upaya penyelenggara dalam memperbaiki layanan publik," imbuhnya.

Yeka juga berharap agar BPN dan seluruh Kantor Pertanahan terus meningkatkan transparansi proses pelayanan, serta mengoptimalkan kerja sama dengan Ombudsman dalam penyelesaian laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas.

"Melihat tantangan ke depan, sinergi yang kuat antar-lembaga akan mewujudkan pelayanan publik pertanahan yang prima, adil, dan efisien bagi masyarakat Banten, bahkan Indonesia secara umum," tutup Yeka.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryono, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam layanan publik di lingkungan BPN adalah lamanya waktu penyelesaian dan masih adanya pungutan liar. Untuk menjawab hal tersebut, pihaknya telah menerapkan2S System, yaitu pembenahan proses bisnis dan penerapan teknologi, sertaSinten (Siapa dan Kapan) yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM pelayanan.

Menurut data, layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat adalah pengecekan sertifikat, peralihan hak atas tanah karena jual beli, dan hak tanggungan. NilaiEconomic Value Added (EVA) dari Hak Tanggungan di Provinsi Banten pada 2024 mencapai Rp38,254 triliun, sementara hingga pertengahan 2025 sudah mencapai Rp34,206 triliun. "Seluruh Kantor Pertanahan di Banten juga telah melaksanakan berbagai inovasi, seperti layanan sertifikat keliling," terang Sudaryono.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber yang melibatkan jajaran Kanwil BPN Banten, Kantor Pertanahan se-Banten, pengurus IPPAT tingkat wilayah dan daerah, serta perwakilan Bank Himbara Provinsi Banten.


Narahubung: 
Humas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...