• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI DIY Serahkan Kajian Sampah kepada Bupati Sleman, Soroti Residu di TPS3R yang Tak Terangkut Lebih dari Setahun
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 29/10/2025 •
 
Penyerahan Laporan Hasil Kajian (LHK) ke Bupati Sleman

SIARAN PERS

Nomor : 03/HM.01/X/2025

Rabu, 29 Oktober 2025


SLEMAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Kajian (LHK) berjudul "Problematika Tata Kelola Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (Pasca Penutupan TPA Piyungan)" kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Rabu (29/10/2025).

Penyerahan laporan kajian berlangsung di Kantor Bupati Sleman dan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi. Kajian ini memuat temuan lapangan serta saran tindakan korektif yang komprehensif guna mengatasi problematika pengelolaan sampah di DIY, dengan fokus khusus pada tantangan yang dihadapi Kabupaten Sleman.

Dalam paparannya, Muflihul Hadi menjelaskan bahwa penutupan TPA Piyungan pada tahun 2024 bukan merupakan penyebab utama krisis sampah, melainkan akselerator yang memperlihatkan kegagalan sistemik dalam tata kelola sampah yang telah berlangsung lama.

"Kesimpulan utama kami, krisis ini adalah krisis tata kelola (governance). Masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi, yang kami nilai sudah sangat lengkap, namun pada adanya jurang implementasi yang besar antara aturan formal dan praktik di lapangan," ujar Muflihul Hadi.

Secara khusus untuk Kabupaten Sleman, yang merupakan penyumbang timbulan sampah terbesar di DIY, kajian Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial terkait kegagalan kritis dalam pengelolaan residu.

"Temuan lapangan di Sleman menunjukkan kondisi paling parah. Kami menemukan di beberapa TPS3R komunitas, seperti TPS3R Mexicana dan Brama Muda, terjadi penumpukan residu yang tidak diangkut oleh DLH selama lebih dari satu tahun. Di lokasi lain seperti TPS3R Nirmala Tanjung, residu menumpuk hingga enam bulan," tegas Muflihul.

Ia menambahkan, kondisi tersebut telah memenuhi unsur potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat esensial.

Selain persoalan residu, kajian juga menemukan kegagalan sistemik dalam mendorong pemilahan sampah di sumber serta ketiadaan peta alur sampah (zonasi pelayanan) yang jelas. Kekosongan pemetaan ini menciptakan kekacauan logistik dan menjadi akar persoalan terjadinya pembuangan sampah "liar" lintas batas, termasuk ditemukannya sampah dari wilayah Sleman yang dibuang ke Kabupaten Bantul.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan DIY menyampaikan beberapa saran tindakan korektif yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Pertama, perlu dilakukan program penanganan tumpukan residu di TPS3R melalui pengangkutan seluruh residu yang telah lama menumpuk (teridentifikasi lebih dari satu tahun) di TPS3R komunitas seperti Mexicana dan Brama Muda. Pemerintah Kabupaten Sleman diharapkan melaksanakan program percepatan (crash program) serta menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang menjamin pengangkutan residu secara rutin dan terjadwal dari seluruh TPS3R pasca-evakuasi.

Kedua, perlu dilakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pemilahan sampah di sumber, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Penegakan sanksi berupa denda atau tindakan hukum lainnya perlu dilaksanakan secara tegas dan konsisten.

Ketiga, penetapan zonasi alur sampah perlu segera dilakukan dengan menyusun dan menetapkan Peta Alur Sampah (Zonasi Pelayanan) untuk membagi wilayah layanan di tingkat kapanewon menuju fasilitas pengolahan yang ditunjuk. Langkah ini penting untuk memperbaiki sistem logistik dan menertibkan praktik pembuangan sampah liar.

Keempat, diperlukan akselerasi penyelesaian sarana pengelolaan sampah terpadu, antara lain dengan membentuk tim khusus guna menuntaskan kendala teknis di TPST Donokerto serta melakukan mediasi intensif untuk mengatasi potensi tantangan sosial di TPST Condongcatur.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Sleman didorong untuk memperluas implementasi program Adiwiyata dan edukasi publik berkelanjutan. Program Adiwiyata perlu diterapkan secara universal di seluruh sekolah, sementara kampanye publik dan sosialisasi terstruktur, yang melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga lokal perlu difokuskan untuk mendukung penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Penyerahan hasil kajian ini diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi Bupati Sleman dan jajaran pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan terukur guna memperkuat tata kelola pengelolaan sampah di Sleman.


Narahubung :

Chasidin

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan DIY

0811 120 3737





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...