• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI DIY Gelar Entry Meeting Penilaian Opini 2026: Evaluasi 54 Instansi, Ajak Partisipasi Masyarakat
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 29/07/2026 •
 
Entry Meeting Opini Ombudsman RI

SIARAN PERS

Nomor 09/HM.01/VII/2026

Rabu, 29 Juli 2026

 

YOGYAKARTA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memulai rangkaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Langkah strategis ini diawali dengan penyelenggaraan entry meeting yang dihadiri oleh jajaran Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah pada Rabu (29/7/2026) di Ruang Rapat Wisanggeni, Kompleks Kepatihan DIY.

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, serta penyampaian materi pembuka dari Anggota Ombudsman RI, Partono.

Sejak tahun 2025, Ombudsman RI telah mentransformasikan pengawasannya dari Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang digunakan pada tahun 2015 hingga 2024, menjadi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang lebih tajam dan komprehensif. Penilaian ini kini diukur melalui lima dimensi utama: Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, Dimensi Pengaduan, dan Faktor Kepercayaan Masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, berharap hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun ini yang akan dilaksanakan mulai awal Agustus dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemda/Instansi Vertikal untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga semakin efektif, transparan, akuntabel, bebas maladministrasi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sebagai pijakan evaluasi tahun ini, catatan Ombudsman RI menunjukkan rekam jejak yang sangat baik bagi instansi di wilayah DIY. Pada tahun 2024, seluruh Pemerintah Daerah di DIY berhasil masuk dalam kategori Zona Hijau (Kualitas Tertinggi). Kota Yogyakarta bahkan mencetak nilai tertinggi di DIY pada tahun tersebut, yakni 98,91. Selain itu, Kabupaten Sleman meraih skor 97,10, Kabupaten Bantul 97,21, Kabupaten Kulon Progo 97,06, Kabupaten Gunungkidul 95,30, dan Provinsi DIY sebesar 97,22.

Memasuki fase Opini Ombudsman RI pada tahun 2025, tiga entitas Pemda di DIY yang menjadi lokus penilaian, yakni Provinsi DIY dan Kabupaten Bantul, berhasil mempertahankan tren positifnya dengan meraih Opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi", sedangkan Kota Yogyakarta, berhasil meraih Opini "Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi".

Sementara itu, untuk instansi vertikal, tren perbaikan juga terlihat hingga tahun 2024 di mana Kementerian ATR/BPN mencatat skor 86,84 (Hijau/Kualitas Tinggi), POLRI 80,87 (Hijau/Kualitas Tinggi), dan Kemenkumham berada di angka 87,56 (Hijau/Kualitas Tinggi). Pada penilaian berformat Opini Ombudsman RI di tahun 2025, instansi vertikal menghadapi tantangan baru, di mana POLRI mendapatkan opini "Kualitas Sedang Dengan Potensi Maladministrasi", Kemenimipas meraih opini "Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi", sedangkan ATR/BPN tidak diberikan opini pada tahun tersebut.

Pada periode pengawasan tahun 2026, Ombudsman RI DIY akan mengevaluasi sebanyak 54 lokus sampel. Lokus ini terdiri dari 37 instansi pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi DIY dan seluruh Kabupaten/Kota) serta 17 instansi vertikal. Instansi vertikal yang disasar meliputi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian IMPAS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, jajaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN), hingga jajaran Kepolisian (POLRI).

Guna mempersiapkan seluruh instansi tersebut, kegiatan workshop hari ini menghadirkan pakar komunikasi Yuliana Rahayu yang memaparkan materi"Service Excellence dalam Pelayanan Publik". Selanjutnya, Kepala Pencegahan Maladministrasi, Chasidin, memberikan pemaparan teknis terkait instrumen Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 agar instansi mampu mencegah berbagai bentuk penyimpangan prosedur maupun penundaan berlarut.

Mengingat faktor kepercayaan masyarakat (trust survey) kini menjadi salah satu komponen krusial dalam penilaian, Ombudsman Perwakilan DIY secara terbuka mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga DIY diharapkan dapat memberikan penilaian atas kinerja penyelenggara pelayanan publik melalui tautan survei berikut: https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat.

Pengumpulan data lapangan dan supervisi penilaian tahun 2026 ini akan dilangsungkan secara intensif pada periode Agustus hingga November 2026. Adapun hasil akhirnya akan diterbitkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik pada bulan Desember 2026 mendatang.

 

Narahubung:

Humas Ombudsman RI Perwakilan DIY

08111203737





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...