Ombudsman RI Ambil Langkah Tegas Atas Pelanggaran PPDB di Kota Gorontalo

Siaran Pers
Nomor : 010/HM.02.07-24/IV/2025
Selasa, 23 April 2025
Gorontalo - Komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi kembali ditegaskan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melalui penyerahan Tindakan Korektif terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo. Tindakan Korektif ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B Putra kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadula, Kepala Dinas Pendidikan Lukman Kasim dan Kepala Bidang di instansi tersebut di Ruang Sekretaris Daerah Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (23/4/2025)
Tindakan Korektif ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan prosedur dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Gorontalo, yang melibatkan kepala sekolah serta pihak internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo. Hasil investigasi Ombudsman Gorontalo menunjukkan adanya pelanggaran prosedur serta pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"PPDB seharusnya menjadi sarana yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan. Pada temuan ini diharapkan menjadi acuan dan pengingat bagi instansi terlapor untuk melakukan pembenahan kedepan dan mencegah kejadian yang sama berlulang lagi," ungkap Muslimin.
Sebagai langkah nyata dan solusi sistemik, Ombudsman RI menetapkan empat Tindakan Korektif utama:
- Segera melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah di lingkungan pemerihtan Kota Gorontalo khususnya terkait larangan praktik jual beli seragam, pungutan liar, dan pelaksanaan PPDB agar sesuai dengan regulasi yang ada.
- Pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, demi memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
- Keterlibatan Pengawasan Independen (APIP) Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Ombudsman mendesak agar Dinas Pendidikan Gorontalo melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara aktif mulai dari pra hingga pasca tahapan PPDB.
- Agar Walikota Kota Gorontalo segera membuat surat edaran untuk tidak melayani intervensi pihak luar yang bertentangan dengan aturan perundangundangan. Penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari pengaruh politis dan kepentingan pribadi.
Langkah Korektif ini diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan pelayanan publik menyeluruh dalam sistem pendidikan daerah khususnya Kota Gorontalo. Ombudsman RI menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar bentuk pengawasan, namun panggilan untuk kembali pada nilai-nilai dasar pelayanan publik: integritas, transparansi, dan keadilan.
"Kami berharap pemerintah daerah tidak melihat ini sebagai kritik semata, melainkan kesempatan untuk memperbaiki dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan negeri," tambah Wahiyudin Mamonto, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Narahubung
Lucky P Rantung (08112433737)
Jl. 23 Januari No 186, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kodepos 96111








