• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Ajak Pemimpin Publik Gunakan Tindakan Korektif untuk Benahi Pelayanan Publik
PERWAKILAN: BANTEN • Jum'at, 04/07/2025 •
 

SIARAN PERS

Nomor: 328/HM.02.07-10/VII/2025

Tangga: 3 Juli 2025


SERANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berkolaborasi dengan Universitas Serang Raya (Unsera) menggelar Kuliah Umum bertema"Kepemimpinan Publik dan Pelayanan Publik yang Baik". Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (3/7/2025) di Auditorium Kampus Unsera, Kota Serang ini menghadirkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Yeka menyampaikan bahwa pemimpin publik adalah pemimpin yang menduduki jabatan dan menggunakan anggaran publik/negara (APBN/APBD), baik karena dipilih rakyat ataupun ditunjuk/ditugaskan. Dan pemimpin publik yang ideal menurutnya adalah orang yang menegakkan kemanusiaan. Ombudsman RI hadir untuk bersama para pemimpin publik menegakkan kemanusiaan melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang menghargai dan menghormati harkat masyarakat.

"Ombudsman adalah lembaga negara yang yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Ombudsman menerbitkan Rekomendasi dan Saran yang memuat tindakan korektif. Maka, dalam bidang pelayanan, pemimpin dapat menggunakan saran dan permintaan tindakan korektif Ombudsman untuk membenahi pelayanan publik untuk menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Rektor Unsera, Abdul Malik, dalam sambutannya menyatakan dukungannya atas keberadaan Ombudsman RI demi menciptakan pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas. "Kehadiran Ombudsman memberikan nilai tambah dalam menciptakan pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas, melalui kegiatan ini kita tidak hanya belajar menjadi pemimpin tapi juga untuk bagaimana sebagai pemimpin dapat melayani dengan berintegirtas dan berkualitas," ucapnya.

Kegiatan yang terbuka untuk umum ini dan dihadiri oleh civitas akademika Unsera serta kelompok masyarakat maupun perseorangan yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) Provinsi Banten.

Seusai kuliah umum, Yeka bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengukuhkan KMPM Provinsi Banten yang hadir di hadapan para peserta kegiatan. Ia mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kepedulian untuk berperan dalam pengawasan serta pelaporan ketika terdapat permasalahan dalam pelayanan publik.

"Mari bersinergi dalam barisan pengawasan, karena kita (masyarakat dan Ombudsman RI) adalah pengawas eksternal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mari bersama-sama memastikan pelayanan publik diselenggarakan sesuai ketentuan sehingga benar-benar menegakkan kemanusiaan," tandas Yeka dalam arahannya kepada Komunitas Mahasiswa Peduli Masyarakat  (KMPM) Provinsi Banten.


Narahubung:

Humas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...