Ombudsman Perwakilan Aceh Diserbu Oleh SMP Methodist Banda Aceh

Siaran Pers
Nomor : 008/PW.01/3/2023
Selasa, 14 Maret 2023
Banda Aceh-Ada hal yang berbeda kali ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Biasanya, kantor ini didatangi oleh masyarakat yang melaporkan masalahnya, atau para pejabat, baik untuk klarifikasi laporan maupun konsultasi. Namun hari selasa (14/3) kantor tersebut "diserbu" oleh puluhan siswa dan siswi dari SMP Methodist Banda Aceh.
Kedatangan para pelajar beserta guru pendamping tersebut yaitu untuk kegiatan audiensi sekaligus untuk belajar mengenal lebih jauh tentang Ombudsman dan maladministrasi.
Pada kesempatan tersebut, Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengucapkan terimakasih kepada dewan guru dan para siswa yang telah memilih Ombudsman sebagai salah satu tempat yang dikunjungi untuk menambah ilmu, khususnya tentang pelayanan publik. Ini juga merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam hal memperluas jaringan serta mencegah terjadinya maladministrasi, sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI, pada Pasal 7 butir g.
Dian juga menuturkan bahwa di lembaga yang dipimpinnya saat ini, selain menerima laporan dan permintaan audiensi dari berbagai pihak, juga menerima mahasiswa magang serta penelitian untuk menyelesaikan tugas akhir.
Selanjutnya, Dian menyampaikan pula bahwa lembaga/satuan pendidikan merupakan unit yang melaksanakan pelayanan publik, dimana layanan ini termasuk dalam layanan wajib dasar yang harus dipenuhi oleh Negara, sesuai dengan mandate UUD 1945.
Selain itu, pendidikan adalah salah satu dari keistimewaan Aceh, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Keistimewaan Aceh meliputi "penyelenggaraan kehidupan beragama; penyelenggaraan kehidupan adat; penyelenggaraan pendidikan; dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah" (Pasal 3, ayat 2). Sebagai salah satu ciri keistimewaan Aceh, tentunya pendidikan harus menjadi perhatian utama dari semua pihak penyelenggara layanan di Provinsi Aceh.
"Pendidikan merupakan pelayanan dasar dan bahkan termasuk dalam layanan wajib," ujar Dian kepada para peserta audiensi.
"Selain layanan jasa yang diberikan oleh guru, satuan pendidikan juga memberikan layanan administrasi. Misalnya layanan surat-menyurat untuk siswa dan guru dan ijazah," tambah Dian.
Dewan guru dan siswa terlihat sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh pihak Ombudsman, karena ini merupakan pengetahuan baru yang mereka peroleh.
Salah satu dewan guru, Munawar menyebutkan bahwa para siswanya sangat senang dengan ilmu baru yang didapatkan.
"Ini merupakan pengetahuan baru bagi peserta didik kami, yang mana mereka sebelumnya tidak mengetahui apa itu Ombudsman dan pelayanan publik. Akhirnya mereka paham apa itu Ombudsman serta tugas dan fungsinya dalam mengawasi pelayanan publik," ucap Munawar.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang telah menerima kunjungan kami," pungkas Munawar.








