Ombudsman: Perlu Respon Cepat PDAM

Siaran Pers
Nomor : 010/PW.01/3/2023
Hari, Tanggal : Jumat, 24 Maret 2023
Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh minta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala segera merespon keluhan warga Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terkait layanan air bersih yang tidak lancar/terhenti sama sekali. Hal tersebut dikatakan Dian Rubianty, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Jumat (24/3) di Kantor Ombudsman Aceh.
PDAM adalah pelaksana layanan yang bertanggung jawab untuk menyediakan dan melayani kebutuhan air bersih untuk masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas PDAM Tirta Mountala untuk memastikan pelayanan prima terkait ketersediaan air bersih di wilayah yang menjadi tanggung-jawabnya, termasuk pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi tentang penyebab terhentinya layanan air bersih yang seharusnya mereka terima.
"Jika dalam rangka pemeliharaan atau perbaikan PDAM Tirta Mountala terpaksa harus menghentikan layanan, masyarakat harus diberitahu," sebut Dian yang di damping oleh Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Selain pemberitahuan sebelum layanan dihentikan, PDAM Tirta Mountala juga perlu memperhitungkan waktu penyelesaian perbaikan dengan seksama.
"Kebutuhan air bersih ini kebutuhan utama. Apalagi di bulan Ramadhan. Warga akan kesusahan jika air bersih tidak tersedia," pungkas Dian Rubianty.








