• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Pelayanan Publik Tidak Hanya Urusan Administrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 08/10/2024 •
 

Siaran Pers

047/HM.01/X/2024

Selasa, 8 Oktober 2024



Pangkalpinang -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa pelayanan publik tidak hanya sebatas urusan administrasi. Hal ini disampaikan dalam forum konsultasi publik standar pelayanan yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (8/10).

"Pelayanan publik tidak hanya sebatas urusan administrasi, bisa juga dalam bentuk barang publik ataupun jasa publik. Seperti halnya kantor bahasa yang memberikan pelayanan terkait bahasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Yozar menekankan bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan publik, penyelenggara layanan agar melengkapi dengan standar pelayanan.

"Dengan adanya standar pelayanan publik akan memberikan kepastian bagi pengguna ataupun penyelenggara layanan publik. Baik dari segi waktu, biaya maupun penyelesaian layanan," jelasnya.

Yozar mendukung sepenuhnya terhadap langkah lembaga publik yang selalu memperhatikan standar layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Saya apresiasi langkah kantor bahasa yang melibatkan partisipasi publik dalam perancangan standar operasional prosedur yang akan diterapkan. Semoga dapat menghasilkan standar layanan yang jelas, baik, konsisten dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (*)

 

Narahubung:

Agung Nugraha, (085367194837)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

 

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...