• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Terbitkan LHP Tindakan Korektif kepada Pemerintah Kabupaten Mimika
PERWAKILAN: PAPUA • Senin, 08/07/2024 •
 
Foto Bersama Kepala Perwakilan dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Papua saat menyerahkan LHP kepada Bupati Mimika. (foto by faisal)

Siaran Pers

Nomor 003/HM.01-31/VII/2024

Senin, 08 Juli 2024.

 

Jayapura - Pada periode November - Desember 2023, Bupati Mimika melakukan beberapa kali mutasi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Sehingga kelompok ASN yang dimutasi pada Februari 2024 mengadukan permasalahan ini ke KSP, Kemendagri, BKN, KASN dan Ombudsman RI.

Setelah menerima aduan para ASN yang dimutasi, Ombudsman Papua telah menindaklanjuti laporan dan berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan peraturan terkait, Ombudsman menemukan adanya perbuatan maladministrasi oleh Bupati Mimika atas pelaksanaan mutasi ASN periode November - Desember 2023 yang dituangkan dalam LHP.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menjelaskan bahwa setelah terbitnya LHP Ombudsman, Bupati Mimika diberi waktu 30 Hari untuk upaya perbaikan.

"Setelah menyedot perhatian publik akibat pelaksaan rotasi jabatan di Kabupaten Mimika, Ombudsman Papua telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang menyimpulkan terdapat tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan rotasi tersebut, Ombudsman Papua berharap dengan adanya perubahan kepemimpinan menjadi salah satu faktor penyelesaian masalah ini karena Bpk. Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika memiliki komitmen untuk memperbaiki kembali sistem kepegawaian di Kabupaten Mimika sebagaimana peraturan perundangan terkait kepegawaian dan disiplin ASN," ungkap Rusmanta.

Jika merujuk ketentuan pada Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindaklanjut dari pengaduan Masyarakat.

Bupati Mimika, Johannes Rettob menanggapi positif LHP Ombudsman "Saya telah mendengar adanya aspirasi ASN yang dimutasi, namun saya tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan perbaikan atas masalah ini, sehingga dengan adanya LHP Ombudsman ini menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem kepegawaian," terang Rettob.

Rusmanta berharap Bupati Mimika segera melakukan koordinasi kepada Kemendagri dan BKN guna perbaikan atas pelaksanaan rotasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait, agar kedepannya Pimpinan Daerah sebaiknya berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri jika akan melakukan mutasi ASN agar terbentuknya tata kelola kepegawaian yang baik di Kabupaten Mimika.

 

Humas Perwakilan Ombudsman

Jl. Ardipura Polimak No. 4, Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

www.ombudsman.go.id

papua@ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...