• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Selenggarakan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Tahun 2023
PERWAKILAN: PAPUA • Senin, 26/06/2023 •
 
Pelaksanaan Pendampingan Kepatuhan Penilaian Kepatuhan Tahun 2023.

Siaran Pers

Nomor 004/HM.01-31/VI/2023

Jumat, 23 Juni 2023


Jayapura - Dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua mengadakan kegiatan pendampingan kepada  Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua bertempat di Hotel Aston Jayapura pada, Jumat (23/06/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes B. J. Rusmanta menyampaikan bahwa kunci dari baiknya kualitas pelayanan adalah adanya koordinasi yang baik antara Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD.

"Bahwa untuk menciptakan pelayanan publik yang baik diharapkan pimpinan daerah dapat melakukan koordinasi dalam bentuk memberikan perintah langsung kepada pimpinan OPD serta melakukan monitoring secara berkala tidak hanya saat Ombudsman melakukan penilaian," tutur Rusmanta.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan, Gina Rosi Ikary menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan pendampingan ini adalah agar peserta yang hadir mengetahui metodologi, variabel dan indikator yang digunakan oleh Ombudsman dalam melakukan penilaian.

"Kami berharap OPD yang dinilai dapat memahami kriteria apa saja yang dinilai dan dokumen apa saja yang wajib tersedia pada penyelenggara layanan. Semakin patuhnya OPD yang dinilai dalam memenuhi komponen standar pelayanan, maka mengindikasikan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Kami juga mengundang Bagian Organisasi dan Tatalaksana dengan tujuan agar dapat menyampaikan informasi yang didapatkan pada saat kegiatan pendampingan kepada DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Puskesmas yang nantinya juga akan dinilai," ungkap Gina.

Rusmanta menambahkan, dengan adanya kegiatan pendampingan ini diharapkan OPD yang dinilai dapat memahami dan menyadari bahwa pemenuhan komponen standar pelayanan merupakan kewajiban dari penyelenggara layanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Jayapura Kota yang telah berkenan memberikan materi dalam kegiatan pendampingan hari ini, kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak/Ibu dari Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pendidikan yang menghadiri kegiatan pendampingan baik secara luring maupun daring. Harapan kami ketersediaan komponen standar pelayanan pada tahun ini lebih banyak dipenuhi dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tutup Rusmanta.


Narahubung:

Kepala Perwakilan Ombudsman RI

Provinsi Papua

Yohanes B. J. Rusmanta (0811-4819-273)

 

Humas Perwakilan Ombudsman

Jl. Ardipura Polimak No. 4, Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua

www.ombudsman.go.id

papua@ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...