Ombudsman Papua Menanggapi Dugaan Maladministrasi Tindakan Tidak Patut oleh Oknum Pejabat Publik

Siaran Pers
Nomor : 002/HM.04-31/II/2025
Kamis, 21 Februari 2025
JAYAPURA - Sebuah tayangan video yang beredar luas di media sosial maupun media massa tentang tindakan tidak patut kepada salah seorang peserta unjuk rasa oleh seseorang yang ditengarai sebagai seorang pejabat publik di Kabupaten Nabire Provinsi Papua tengah mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes B.J. Rusmanta. Terdapat pula sebaran video yang menyatakan permohonan maaf dari pejabat yang bersangkutan yang beredar luas di dunia maya.
Yohanes, setelah menyaksikan tayangan video tersebut berpendapat bahwa apabila tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut benar seperti yang tampak pada tayangan video tersebut, maka dapat diduga kuat merupakan maladministrasi, yaitu tindakan tidak patut. Sangat disayangkan karena tindakan tersebut dilakukan di depan publik dalam kapasitas jabatan formal yang ditandai juga dengan seragam dinas yang dilakukan. Walaupun ada niat baik yang mungkin saja ada di dalamnya, yaitu tindakan dalam rangka pembinaan atau pendidikan dan dalam suasana kekeluargaan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menghimbau kepada pihak yang merasa dirugikan agar dapat menempuh jalur hukum secara konvensional ataupun dengan proses restorative justice. Selanjutnya himbauan juga disampaikan kepada atasan langsung oknum yang telah melakukan tindakan tidak patut tersebut agar dilakukan investigasi/penyelidikan guna pemberian tindakan disiplin adminstratif sesuai peraturan disiplin pegawai negeri. Selain itu juga perlu untuk segera dilakukan perbaikan sistem dan mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.
Penegakan hukum patut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum di mana siswa yang berunjukrasa adalah warga negara yang memiliki hak yang sama. Upaya tindakan administratif atau pemberian tindakan disiplin pegawai negeri sipil patut
dilakukan mengingat pejabat tersebut adalah pegawai negeri sipil. Sistem dan mekanisme pengaduan di internal OPD (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire) sangat penting dilakukan agar aduan, keluhan atau asiprasi yang hendak disampaikan oleh siswa, orangtua, atau masyarakat umum dapat disalurkan.
Humas Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua
Jl. Ardipura Polimak No. 4, Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
www.ombudsman.go.id
papua@ombudsman.go.id