Ombudsman Papua Lakukan Pemantauan Ketersediaan Minyak Goreng Subsidi

Siaran Pers
Nomor 002/PC.01.31/II/2022
Selasa, 22 Februari 2022
Ombudsman Papua Lakukan Pemantauan Ketersediaan Minyak Goreng Subsidi
Jayapura - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua melakukan pemantauan terhadap ketersediaan minyak goreng di Kota Jayapura pada tanggal 16 dan 19 Februari 2022. Pemantauan dilakukan pada beberapa pasar modern, pasar tradisional, ritel modern dan ritel tradisional.
Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Melania Pasifika Kirihio menerangkan bahwa Ombudsman memperoleh beberapa temuan usai melakukan pemantauan ketersediaan minyak goreng selama 2 (dua) hari di beberapa tempat. Lebih lanjut, Melania menyampaikan bahwa pada pasar modern dan ritel modern, minyak goreng bersubsidi tersedia namun cepat terjual habis sehingga setiap hari dilakukan penyetokan oleh distributor. Sementara pada pasar tradisional minyak goreng bersubsidi sangat terbatas karena adanya pembatasan pembelian oleh distributor.
Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng subsidi saat ini adalah Rp14.000 per liter, Rp28.000 per 2 liter dan Rp70.000 per 5 liter, yang mana harga sebelumnya adalah sebesar Rp20.000-Rp24.000 per liter, Rp40.000-Rp44.000 per 2 liter, dan Rp110.000 per 5 liter. Namun demikian, masih banyak minyak goreng di pasaran yang beredar dengan harga lama atau non subsidi.
"Pada pasar modern dan ritel, pembelian minyak goreng dibatasi yaitu sebanyak 2 liter/orang atau 5 liter/orang, sementara di pasar tradisional pembelian tidak dibatasi baik minyak bersubsidi maupun non-subsidi," terang Melania.
"Kendala yang dihadapi pedagang adalah terbatasnya ketersediaan minyak goreng subsidi sejak 2 (dua) minggu terakhir. Kendala lainnya yaitu informasi ketersediaan stok kepada pedagang tidak merata, terutama di pasar tradisional sehingga ada pedagang yang memperoleh minyak subsidi langsung dari distributor, ada juga yang memperoleh dari penyalur kedua atau ketiga sehingga harga yang dijual pun menjadi lebih mahal," ungkap Melania.
Ombudsman tentu akan mendorong Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan untuk menjalankan tupoksinya dalam memastikan ketersediaan minyak goreng sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dalam memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau," tutup Melania.








