Ombudsman Papua Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Siaran Pers
Nomor: 004/HM.04-31/VIII/2025
Selasa, 19 Agustus 2025
JAYAPURA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes B.J. Rusmanta, menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 lalu. Hingga saat ini, diketahui rapat rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari KPU serta tidak mudah terprovokasi.
Yohanes mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan kepada KPU dan Bawaslu."Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Dukungan masyarakat terhadap pengawasan yang dilakukan Panwas dan Bawaslu akan sangat membantu menjaga pemilu yang adil," jelasnya saat menyampaikan keterangan di kantor Ombudsman Papua, Selasa (19/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan di tengah perbedaan pilihan politik. "Kita harus menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi pelaksanaan pemilu. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru menimbulkan persoalan baru yang lebih besar," tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes menyerukan semua pihak untuk mengedepankan semangat gotong royong dalam menjaga integritas pemilu. "Setiap langkah yang kita ambil akan menentukan masa depan demokrasi kita. Mari wujudkan Papua yang lebih baik melalui proses demokrasi yang sehat," tambahnya.
Selain itu, Yohanes menyampaikan keprihatinan atas masih adanya praktik politik uang serta dugaan ketidaknetralan penyelenggara negara, baik ASN, TNI, Polri, kepala kampung, maupun pihak lain."Tidak semua, tetapi masih ada informasi yang kami terima dari masyarakat dan media mengenai penyelenggara negara yang seharusnya netral namun tidak bersikap netral. Hal ini jelas mencederai demokrasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, adanya PSU kembali di 13 TPS merupakan indikasi kuat bahwa pelanggaran memang terjadi. Untuk itu, masyarakat dihimbau melaporkan dugaan ketidaknetralan penyelenggara negara kepada pimpinan instansi masing-masing, dengan tembusan ke Bawaslu dan Ombudsman RI.
Sebagaimana diketahui, PSU tanggal 6 Agustus 2025 merupakan pengulangan dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 24 November 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Yohanes menekankan bahwa persoalan yang muncul dalam proses ini menunjukkan pentingnya pencegahan maladministrasi di bidang kepemiluan. "Pengawasan internal di KPU harus diperkuat agar setiap tahap pemilu berjalan sesuai aturan. Sistem pengaduan juga perlu dioptimalkan agar masyarakat lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Ia menegaskan, jika potensi maladministrasi dapat dideteksi dan ditangani sejak dini, PSU yang menghabiskan banyak biaya, waktu, dan tenaga dapat dihindari. "Kita harus proaktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan sejak awal agar tidak berujung pada PSU," tutup Yohanes.
Narahubung :
Yohanes B.J Rusmanta
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua
yohanes.rusmanta@ombudsman.go.id