• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan dan Libatkan Ribuan Responden
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 07/08/2026 •
 
Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan dan Libatkan Ribuan Responden by Perwakilan Kalsel

Siaran Pers

Nomor :  B/778/PC.05-22/VIII/2026

Jumat, 07 Agustus 2026


Banjarmasin - Dalam rangka mendukung perwujudan Prioritas Nasional yang menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Sebagai penanda dimulainya penilaian tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan acara Sosialisasi dan Entry Meeting secara daring, pada Jumat (7/8/2026).

Opini Ombudsman RI merupakan program strategis dalam konteks pencegahan maladministrasi yang dapat menggambarkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan merekam tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Adapun yang menjadi aspek penilaian adalah Kualitas Pelayanan yang terdiri dari 4 Dimensi (Input, Proses, Output, Pengaduan) dan Kepercayaan Masyarakat (Integritas, Kapasitas, Tata Kelola), serta Tingkat Kepatuhan terhadap produk-produk pengawasan Ombudsman RI. Di Kalsel sendiri, penilaian menyasar pada dinas, rumah sakit, sekolah dan panti di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, 2 Pemerintah Kota, dan 11 Pemerintah Kabupaten. Serta 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, dan 3 Kantor Imigrasi se Kalsel, sehingga total ada 85 unit layanan sebagai lokus penilaian dengan melibatkan ribuan responden dari pengguna layanan maupun masyarakat pada umumnya.

Acara Sosialisasi dan Entry Meeting dibuka secara resmi oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan instrumen strategis yang objektif, independen dan berbasis potensi maladministrasi.

"Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya dengan layanan yang diberikan. Hasilnya adalah ikhtiar kebermanfaatan, bahwa ada ruang-ruang perbaikan yang patut diatensi dan ditindaklanjuti, serta ada aspek-aspek positif atau kekuatan yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, seperti hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat," tegas Syafrida.

Syafrida juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan Entry Meeting ini diharapkan seluruh instansi pelayanan publik di Kalsel memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai teknis penilaian maladministrasi tahun 2026, termasuk aspek, tahapan, metode dan hasil penilaian. Diyakini dengan Opini Ombudsman RI akan berkontribusi terhadap perbaikan sistem dan peningkatan mutu pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun Instansi Vertikal kepada masyarakat luas.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman memberikan pemahaman mendalam terkait penilaian maladministrasi tahun 2026. Hadi menyampaikan gambaran umum Opini Ombudsman RI yang mencakup arah kebijakan, tujuan strategis, serta urgensi penilaian maladministrasi sebagai tolak ukur kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Ombudsman guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...