• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Pengawasan SPMB dan PPDBM Tahun 2025
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 02/09/2025 •
 
Penyerahan Hasil Pengawasan SPMB dan PPDBM Tahun 2025 di Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku Utara

Siaran Pers

T/0439/HM.01-30/IX/2025

Senin, 1 September 2025

 

Ternate -  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara telah merampungkan laporan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, serta Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) pada tingkat MI, MTs dan MA Tahun Ajaran 2025/2026, dengan locus pengawasan satuan Pendidikan yang ada di Kota Ternate. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan rapat koordinasi dan mengundang para pihak terkait pada Senin (1/9/2025). Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyampaikan hasil pengawasan Ombudsman terhadap SPMB dan PPDBM serta evaluasi perbaikan untuk pelaksanaan tahun depan.

Dalam laporan yang dirilis, terdapat beberapa temuan pelaksanaan SPMB dan PPDBM di tahun 2025, pertama pada tingkat SD khususnya yang sudah memberlakukan pendaftaran dengan sistem online (daring), ditemukan masih ada orang tua calon siswa yang melakukan pendaftaran secara offline (luring) dengan mendatangi sekolah secara langsung. Salah satunya yang terjadi di SD Negeri 22 Ternate, hingga hari terakhir pendaftaran hanya 1 (satu) orang calon siswa yang mendaftar secara online.  Kedua, masih ada beberapa Panitia Sekolah yang belum memahami petunjuk teknis SPMB dalam hal ketentuan persyaratan beberapa jalur pendaftaran, seperti persyaratan khusus pada jalur domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Nomor: 800/319/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Se-Kota Ternate Tahun Ajaran 2025/2026.  Ketiga, ditemukan ketidak sesuaian jumlah ruang kelas dengan rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan, sehingga menyebabkan sekolah harus memberlakukan double shift untuk proses belajar mengajar. Keempat, untuk Madrasah Ibtidaiyah ditemukan adanya rincian biaya pakaian seragam yang melekat pada formulir pendaftaran penerimaan peserta didik baru madrasah.

Di tingkat SMP juga ditemukan beberapa temuan yakni pertama, adanya penentuan kuota untuk jalur Prestasi dan Afirmasi yang diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Nomor : 800/ 319 /2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Se-Kota Ternate Tahun Pelajaran 2025/2026 belum sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, hal tersebut terjadi pada Jalur Penerimaan tingkat SMP yakni penentuan jalur Afirmasi hanya diberikan kuota 15% dari yang seharusnya minimal 20%, serta untuk Jalur Prestasi hanya diberikan Kuota sebesar 10% dari yang seharusnya minimal 25%. Kedua, penentuan jumlah rombel di dalam petunjuk teknis tidak sesuai dengan ketersediaan rombel pada satuan pendidikan di lapangan, sehingga sebagai alternatif Satuan Pendidikan harus melakukan mekanismedouble sift(pembagian jadwal belajar pagi dan siang) pada kelas tertentu dan penggunaan laboratorium untuk mengakomodir tambahan rombel tersebut dikarenakan beberapa rombel yang mengalami kerusakan dan belum ada jaminan diperbaiki oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate. Ketiga, ditemukan adanya praktik pengadaan atribut seragam sekolah yang dengan mengarahkan dan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli atribut seragam di satu distributor dengan besaran 1 (satu) paket atribut sebesar Rp. 1.800.000, hal ini juga berlaku bagi siswa yang tidak mampu dengan dalih kesepakatan orang tua, serta masih adanya praktik penjualan atribut seperti kaus kaki dan lokasi oleh pihak sekolah.

Untuk tingkat SMA, beberapa temuan juga menjadi catatan penting Ombudsman bagi Disdikbud Provinsi Maluku Utara. Seperti terjadinya reset sistem yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2025 yang menyebabkan data calon siswa pendaftar hilang dan harus diinput kembali, namun tidak terinformasikan secara menyeluruh baik oleh Panitia di Disdikbud maupun Panitia di Satuan Pendidikan kepada orang tua dan calon siswa, sehingga menyebabkan beberapa siswa yang datanya hilang dinyatakan tidak terdaftar pada sistem SPMB dan pada saat pengumuman hasil dinyatakan tidak lulus.

Selain itu, Disdikbud Provinsi Maluku Utara juga belum melakukan integrasi data dan pelibatan Disdukcapil, Dinas Sosial, dan tim penilai sertifikat prestasi dalam proses verifikasi dokumen secara online, sehingga sulit untuk mendeteksi kecurangan dalam penggunaan dokumen-dokumen calon siswa yang digunakan untuk pendaftaran SPMB. Adapun pada jalur domisi, ditemukan tidak adanya pengaturan pembatasan radius pada pilihan  satuan Pendidikan untuk jalur Domisili di Aplikasi SPMB online yang mengakibatkanorang tua calon murid dapat secara bebas melakukan pilihan satuan Pendidikan SMA/SMK yang ada di seluruh Kota Ternate. Sehingga pada saat pengumuman akhir, banyak siswa yang dinyatakan tidak lulus pada 2 (dua) pilihan satuan Pendidikan dikarenakan alamat pendaftar berada diluar radius domisili sekolah. Selain itu,, ditemukan adanya penambahan jumlah rombel di beberapa sekolah juga dilakukan setelah pengumuman hasil SPMB untuk mengakomodir siswa-siswa yang tidak lulus di beberapa sekolah. Terkait pengadaan seragam dan atribut sekolah, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.13.2/617/Disdikbud tertanggal 26 Juni 2025 Perihal Pemberitahuan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah oleh Disdikbud Provinsi Maluku Utara. Namun masih ditemukan adanya penetapan besaran biaya seragam dan atribut oleh satuan Pendidikan, serta pengarahan orang tua siswa untuk pembelian ke satu distributor.

Adapun temuan lain yaitu, masih kuatnya stigma favoritisme terhadap sekolah sehingga mengakibatkan beberapa sekolah negeri, Madrasah Aliyah dan sekolah swasta mengalami kekurangan jumlah siswa baru dan tidak memenuhi jumlah kuota rombel yang ditetapkan. Selain itu, penarikan guru ASN yang berada di sekolah swasta  ke sekolah negeri juga mengakibatkan sekolah swasta mengalami kekurangan guru dan harus menggunakan jasa guru non ASN dengan bayaran tinggi. Sehingga dalam prosesnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat yang diterima sangat tidak mencukupi. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa sekolah swasta harus menarik biaya komite tambahan dari orang tua untuk menutupi kekurangan pembiayaan dari dana BOS Pusat.

Dari temuan-temuan tersebut, Ombudsman Malut juga telah merumuskan saran perbaikan kepada Disdikbud Provinsi Maluku Utara dan Disdik Kota Ternate untuk dapat melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem SPMB kedepan, termasuk saran perbaikan kepada Gubernur Maluku Utara dan Walikota Ternate untuk dapat merumuskan peraturan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di daerah. Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara dan Kantor Kemenag Kota Ternate agar kedepan lebih masif dalam melakukan sosialisasi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tentang petunjuk teknis PPDBM ke madrasah-madrasah di bawah Kemenag, karena masih ditemukan di beberapa madrasah, panitia PPDBM ada yang belum paham petunjuk teknis terbaru secara menyeluruh. Untuk itu, Ombudsman juga meminta agar Kanwil Kemenag dapat melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan PPDBM di tahun 2025.

Turut hadir dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, DPRD Kota Ternate, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendidikan Kota Ternate, Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Inspektorat Kota Ternate, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate dan Dinas Sosial Kota Ternate.


 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...