Ombudsman Malut Serahkan Hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025 Kepada Jajaran Pemda

SIARAN PERS
PERS/0046/HM.01-30/II/2026
12 Februari 2026
Ternate - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara telah meyampaikan hasil penilaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluan Sula dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis (12/2/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir menyampaikan terima kasih kepada lima Kepala Daerah yang telah mengirimkan perwakilannya untuk menerima Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, berharap hasil yang telah disampaikan tersebut segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan untuk penilian Opini tahun 2026.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir bahwa lima daerah yang dilakukan penilaian pada tahun 2025 tersebut belum ada yang mendapatkan Opini Ombudsman RI karena Oipini yang diberikan adalah bagi pemerintah daerah yang telah memperoleh Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.
Meskipun demikian, Iriyani mengucapkan selamat kepada kelima pemda yang telah memperoleh hasil penilaian, dimana yang memperoleh Kategori Kualitas Pelayanan "Cukup" dengan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladminsitarsi, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,98. Pemerintah Kota Tidore Kepualuan memperoleh nilai 62,57. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh nilai 57,61. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara memperoleh nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 kategori kualitas pelayanan "Kurang" dengan Opini Kualitas Rendah.
Menurutnya yang membedakan anatara Kualitas Sedang Tanpa Maladministarsi dengan Kualitas Sedang adalah bahwa pemerintah daerah yang mendapatkan Kualitas Sedang Tanpa Maladminsitarsi yaitu mendapatkan produk pengawasan Ombudsman seperti Lapaoran Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis dan Rekomendasi dan telah selesai dilaksanakan, sedangkan untuk Kulaitas Sedang adalah Pemerintah Daerah yang tidak mendapatkan produk pengawasan Ombudsman.
Iriyani juga menyampaikan bahwa pada saat penyerahan Nilai Rekapitulasi dan Rincian Hasil Penilaian juga dilampirkan dengan Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang ditujukan Kepada Kepala Daerah yang dilakukan penilaian, didalam surat ketua Ombudsman tersebut meminta kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan saran penyempurnaan di masing-masing wilayah. Pertama, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0 - 77,99; kedua, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan dan Rekomendasi guna perbaikan tata kelola pelayanan yang baik, adil dan transparan; dan ketiga, berkoordinasi dengan Ombudsman RI baik kantor pusat maupun kantor perwakilan, guna memperkuat upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Terhadap saran tersebut meminta agar kepada Kepala Daerah segera melaksanakan saran penyempurnaan dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, karena akan menjadi barometer pada penilaian Opini Ombudman RI tahun 2026 ini," ucap Iriyani.
Selanjutnya disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, bahwa Penlaian Opini tahun 2026 ini direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Saat ini menunggu jadwal dan instrumen penilain dari Ombudsman RI. Ia menyampaikan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan Trasformasi dari Penilaian Kepatuhan tahun sebelumnya, sehingga tentunya ada penambahan instrumen penilaian untuk itu kepada Pimpinan Unit atau Instansi yang telah menerima hasil penilaian 2025 agar segera melakukan perbaikan dan penyesuaian, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladminsitarsi terbuka untuk menerima konsultasi, koordinasi untuk peningkatan kualitas pelayanan dan bersedia memberikan Asistensi jika unit atau instansi penyelenggara membutuhkannya.








