• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Kajian Cepat Tata Kelola Pelayanan BBM Bersubsidi Bagi Nelayan Ternate dan Tidore Kepulauan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Jum'at, 06/12/2024 •
 
Penyerahan hasil Kajian Cepat Ombudsman dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Bapak Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.

Siaran Pers
Nomor : 0806/PT.01-30/XII/2024/TTE
Kamis, 05 Desember 2024



Ternate - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil kajian cepat (Rapid Assessment) terkait Tata Kelola Pelayanan BBM Bersubsidi Bagi Nelayan Kecil Tradisional di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Acara tersebut diselenggarakan pada Kamis (5/12/2024) di Bela Hotel Ternate.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI Hery Susanto secara daring. Dalam sambutannya Hery menyampaikan bahwa kajian cepat Ombudsman Maluku Utara ini merupakan tindaklanjut dari kajian sistemik yang dilakukan oleh Keasistenan Utama V Ombudsman RI tentang pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona yang telah dilakukan pada tahun 2023 lalu yang mengambil lokus di 7 (tujuh) wilayah di Indonesia.

"Penting isu BBM bersubsidi bagi nelayan sebagai fokus kajian, mengingat permasalahan yang dihadapi nelayan saat ini dibebankan dengan syarat administrasi untuk memperoleh BBM Bersubsidi, sedangkan ketersediaan BBM Bersubsidi di lapangan seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nelayan. Dilain sisi, nelayan juga menghadapi kendala di lapangan terkait wilayah tangkap ikan yang saat ini sudah semakin jauh. Oleh karena itu, diharapkan BPH Migas juga dapat memberikan solusi terbaik atas masalah BBM Bersubsidi yang dialami oleh para nelayan," ujar Hery.

Lebih lanjut menurut Hery, kajian ini menjadi penting untuk disampaikan sebagai bentuk nyata kehadiran Ombudsman di tengah-tengah kehidupan masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya masyarakat Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

"Ombudsman tidak bisa berdiri sendiri sebagai pengawas pelayanan publik, namun harus melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan semua elemen dalam pengawasan pelayanan publik. Prinsip ini yang dilakukan oleh Ombudsman melalui pendekatan Eptahelix, dimana Ombudsman juga melibatkan unsur Pemerintah, Masyarakat, Akademisi, Badan Usaha, Pers dan DPR/DPRD dalam melakukan pengawasan pelayanan publik," tambah Hery.

Dalam kegiatan ini, dilakukan penyerahan hasil kajian cepat Ombudsman Maluku Utara yang diserahkan langsung oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Alfajrin A. Titaheluw kepada BPH Migas, PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Maluku Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate, Dinas Perikanan Kota Tidore Kepulauan, Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah III Kota Ternate, Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah IV Kota Tidore Kepulauan, Koperasi Sinar Mutiara Jaya/ SPBUN Dufa-Dufa, UD Kama/ APMS Siantan Ternate dan Koperasi Arumabai/ SPBUN Goto.

Alfajrin menjelaskan problem nelayan khususnya kebijakan BBM Bersubsidi kepada nelayan kecil tradisional di Maluku Utara ini sesungguhnya sangat kompleks. Namun dalam kajian cepat ini Ombudsman Maluku Utara hanya berfokus pada 4 (empat) isu utama yaitu Kuota BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Penyaluran BBM JBKP, Pengawasan pelayanan BBM JBKP dan Standar Pelayanan Publik. "Ditemukan beberapa masalah antara lain ketersediaan lembaga penyalur dan sarana prasarana yang masih minim, masih ada perbedaan jumlah kuota BBM Bersubsidi JBKP, pengawasan dalam penyaluran BBM yang belum optimal, formulasi penghitungan surat rekomendasi yang belum tepat dan efIsien. Selain itu, masih ditemukan beberapa penyelenggara pelayanan yang belum memiliki standar pelayanan publik dalam pelayanan KUSUKA dan surat rekomendasi," ujar Alfajrin.

Dalam kajian ini, Ombudsman Maluku Utara menyampaikan saran kebijakan diantaranya mengkaji kembali kebutuhan kuota BBM bersubsidi, memaksimalkan pendistribusian kuota BBM bersubsidi yang ada, mendorong alternatif penyediaan lembaga penyalur, perbaikan sarana prasarana penyaluran, penyesuaian formulasi penghitungan BBM Bersubsidi melalui aplikasi X star, penyesuaian format surat rekomendasi dan perbaikan standar pelayanan publik pada pelayanan surat rekomendasi dan Kartu KUSUKA.

"Ombudsman Maluku Utara meminta kepada instansi penerima kajian cepat agar menindaklanjuti saran kebijakan yang sudah disampaikan dan dalam 30 hari kedepan akan dilakukan monitoring," pungkas Alfajrin.

Acara ini juga dirangkaikan dengan pendampingan Akun X Star secara daring oleh BPH Migas kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate, Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah III Kota Ternate dan Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah IV Kota Tidore Kepulauan.



Narahubung :
Alfajrin A. Titaheluw

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...