Ombudsman Maluku Utara Dorong SPMB 2026/2027 Transparan, Adil dan Menjamin Pemerataan Akses Pendidikan

Rilis Media
T/0344/HM.01-30/IX/2025
Selasa, 20 Mei 2026
TERNATE - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD), uji publik, dan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara di SMA Negeri 10 Kota Ternate, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, BPMP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, unsur SMA, SMK, SLB, perwakilan SMP, hingga media massa.
FGD ini dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 agar proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat di Maluku Utara.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas langkah Dikbud Maluku Utara yang melibatkan berbagai unsur dalam penyusunan dan penyempurnaan juknis SPMB.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Mudayat Inal M. Samiun, menyampaikan bahwa partisipasi berbagai pihak dalam forum tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat di lapangan.
"Kami mengapresiasi langkah Dikbud Provinsi Maluku Utara yang telah melaksanakan FGD ini guna mendapatkan masukan untuk penyempurnaan juknis dimaksud," ujar Mudayat Inal.
Dalam forum tersebut, Ombudsman Maluku Utara turut memberikan sejumlah catatan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2025 serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Ombudsman Malut ialah pentingnya penerapan masa sanggah dalam tahapan SPMB. Ombudsman Malut mendorong agar jadwal pelaksanaan memuat rentang waktu resmi bagi peserta untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi apabila ditemukan kesalahan verifikasi data maupun hasil pengumuman kelulusan.
Menurut Mudayat Inal, masa sanggah penting untuk memberikan ruang koreksi terhadap kesalahan sistem maupun kekeliruan verifikasi yang dilakukan panitia, sehingga hak peserta didik dapat terlindungi secara adil.
"Tujuan dari masa sanggah ini adalah untuk memberikan kesempatan resmi kepada pendaftar untuk melakukan protes atau klarifikasi jika ditemukan kesalahan verifikasi data, nilai, atau dokumen yang dilakukan oleh panitia SPMB," jelasnya.
Selain itu, Ombudsman Malut juga menyoroti pentingnya penguatan kurasi data, kejelasan persyaratan pendaftaran, serta ketepatan penetapan daya tampung dan rombongan belajar agar tidak menimbulkan persoalan pelayanan publik di kemudian hari.
Ombudsman Malut turut mengingatkan persoalan pengadaan seragam dan atribut sekolah pasca-SPMB yang sebelumnya menjadi temuan evaluasi pada pelaksanaan tahun 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, sekolah dilarang menjual atau memperdagangkan seragam guna mencegah praktik pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan.
Sesuai jadwal, pelaksanaan pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 akan dimulai pada 4 Juni 2026 dan didahului dengan sosialisasi secara masif serta uji coba aplikasi untuk memastikan kesiapan sistem.
Sementara itu, Sekretaris Dikbud Maluku Utara sekaligus Ketua Panitia SPMB 2026, Sofyan menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan dilakukan secara penuh berbasis online dengan penguatan sistem pengawasan dan verifikasi data peserta guna memastikan proses penerimaan berjalan secara adil.
Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan dalam FGD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk penguatan sistem aplikasi, pengawasan proses verifikasi, serta antisipasi kendala jaringan di wilayah tertentu.
"Karena sistem pendaftaran tahun ini full online, maka semua masukan dari peserta FGD akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan SPMB bisa berjalan adil dan akuntabel," ujar Sofyan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai langkah antisipasi, termasuk sinkronisasi aplikasi SPMB bersama Telkom dan penyediaan layanan bantuan pendaftaran pada beberapa wilayah sektor apabila terjadi gangguan jaringan saat proses berlangsung.
Sementara bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih mengalami keterbatasan akses internet atau blank spot, pelaksanaan pendaftaran tidak diwajibkan sepenuhnya menggunakan sistem online guna memastikan seluruh siswa tetap memperoleh hak akses pendidikan.
Selain itu, Dikbud Maluku Utara juga menegaskan komitmennya menutup ruang praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu dalam proses penerimaan siswa baru. Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar pelaksanaan SPMB berlangsung transparan dan bebas dari praktik "orang dalam".
Dalam pelaksanaan tahun ini, proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan tahap kedua dibuka untuk jalur domisili dan prestasi. Adapun jalur penerimaan meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB guna memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, non diskriminasi, serta bebas dari maladministrasi sehingga hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dapat terpenuhi secara merata di Provinsi Maluku Utara. (IC)








