• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Utara Catat Capaian Kinerja Secara Signifikan di Tahun 2025
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 27/01/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir

SIARAN PERS

PERS/0010/HM.01-30/I/2026

26 Januari 2026

 

TERNATE - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara secara resmi memaparkan evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dengan capaian yang signifikan di tiga tugas utama utama: Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Pencegahan Maladministrasi, dan Penyelesaian Laporan Masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir pada Senin (26/1/2026).

Selama tahun 2025, Ombudsman Malut mencatat total 426 akses layanan, yang terdiri dari 235 Laporan Masyarakat, 182 Konsultasi Non-Laporan, 7 Tembusan, dan 2 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. "Berdasarkan substansi pengaduan/laporan yang disampaikan ke Ombudsman Maluku Utara, sektor Pendidikan menjadi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat dengan total 67 laporan. Posisi kedua ditempati oleh sektor Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) dengan 66 laporan, disusul oleh sektor Perikanan sebanyak 44 laporan," ujar Iriyani.

Dari sisi instansi terlapor, pemerintah daerah (kabupaten/kota dan provinsi) masih mendominasi dengan total 226 laporan. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tercatat cukup tinggi dengan 63 laporan, diikuti oleh kelompok BUMN/BUMD dengan 45 laporan.

Keberhasilan penghimpunan laporan di tahun 2025 sangat dipengaruhi oleh program Ombudsman On The Spot dengan metode Door to Door dan "Ombudsman Temu Warga". "Sebanyak 255 laporan (60% dari total akses) berhasil dijaring melalui kegiatan jemput bola yang dilaksanakan di 8 lokasi berbeda di wilayah Maluku Utara. Wilayah dengan pelapor terbanyak berasal dari Kota Tidore Kepulauan (151 pelapor) dan Kabupaten Halmahera Barat (115 pelapor)," tambah Iriyani.

Dari total 235 Laporan Masyarakat (LM) yang masuk, sebanyak 151 laporan telah berhasil diverifikasi dan didisposisikan ke tahap Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sementara itu, 85 laporan dinyatakan ditutup di tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan karena berbagai alasan, di antaranya 32 laporan telah memperoleh penyelesaian langsung dari instansi terkait setelah dilaporkan ke Ombudsman.

Selain itu, sebagai bentuk upaya mempercepat penanganan laporan di masa mendatang, Ombudsman Maluku Utara juga telah membentuk jaringan pengawasan pelayanan publik (Focal Point) yang melibatkan Kepala Bagian Organisasi dari seluruh Pemerintah Daerah se-Maluku Utara.

Meskipun terdapat kendala seperti keterbatasan personil dan sarana prasarana, Ombudsman Malut terus berkomitmen untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi demi pelayanan publik yang lebih baik di Maluku Utara.

Ditahun 2025, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi berhasil merealisasikan seluruh program kerja strategis meski menghadapi sejumlah tantangan anggaran dan teknis, tiga program kerja utama yakni Opini Pengawasan Pelayanan Publik, Kajian Cepat (Rapid Assessment), dan penguatan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI) berhasil dilaksanakan sesuai target.

Salah satu capaian menonjol adalah penyelesaian Kajian Cepat mengenai implementasi pelayanan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) di Kabupaten Halmahera Barat. Atas temuan tersebut, Ombudsman telah menyerahkan saran perbaikan dan policy brief pada 23 Desember 2025 kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Dukcapil Kabupaten Halmahera Barat.

"Kajian ini diharapkan mampu mendorong aksesibilitas layanan yang lebih baik bagi para nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah tersebut," ungkap Iriyani.

Selain itu, sepanjang Oktober hingga Desember 2025 Keasistenan Pencegahan Maladministrasi telah merampungkan pengambilan data Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Penilaian ini mencakup Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta empat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, dan Kota Tidore Kepulauan. Selain instansi pemerintah daerah, penilaian juga dilakukan terhadap unit layanan di Polres Jajaran, Kantor Pertanahan, serta Kantor Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di daerah yang menjadi locus penilaian. Hasil akhir penilaian ini dijadwalkan akan diserahkan secara resmi pada Januari 2026.

Adapun sebagai upaya pelibatan publik dalam fungsi pengawasan, Ombudsman Malut juga secara konsisten menjalankan program Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI) yang dibentuk pada bulan Oktober 2025, dengan melibatkan Organisasi Kemahasiswaan dari 5 (lima) Perguruan Tinggi dan Organisasi Intra Sekolah dari 2 (dua) Sekolah Menengah Atas. Program ini menjadi wadah edukasi sekaligus pengawasan partisipatif yang melibatkan kelompok masyarakat terhadap kualitas layanan publik di Maluku Utara.

Selain membangun jejaring masyarakat, sebagai bentuk peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik di tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara juga membangun kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Maluku Utara. Selain itu, Perwakilan Maluku Utara juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) LPP RRI Ternate dan BKKBN Provinsi Maluku Utara, sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan dan memperluas sosialisasi terkait Ombudsman.

"Terdapat beberapa kendala strategis selama tahun 2025, di antaranya adalah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada jadwal pelaksanaan kegiatan dan pengurangan entitas Pemerintah Daerah yang dinilai," ungkap Iriyani.

Selain itu, masih ditemukan unit layanan yang kurang kooperatif dalam memberikan data pendukung serta kendala teknis pada aplikasi penilaian. Ke depan, diharapkan adanya koordinasi yang lebih solid dari instansi penyelenggara layanan serta partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam survei persepsi, guna menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi di Maluku Utara.

Dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa), mencatatkan capaian kinerja positif di penghujung tahun 2025. Berdasarkan data per 11 Desember 2025, Ombudsman Maluku Utara berhasil menyelesaikan laporan/pengaduan masyarakat sebanyak 213 laporan, melampaui target nasional yang ditetapkan.

Dari target nasional sebanyak 167 laporan, Ombudsman Malut berhasil menyelesaikan 213 laporan atau mencapai 127,54%. Secara rinci, total laporan yang diselesaikan tersebut terbagi dalam dua tahapan: pada tahapan verifikasi laporan oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL),sebanyak 62 laporan diselesaikan atau ditutup pada tahap awal karena tidak memenuhi syarat materiil. Dan pada tahapan pemeriksaan laporan oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa), sebanyak 151 laporan berhasil diselesaikan.

Selain melampaui target laporan reguler, Ombudsman Maluku Utara juga melampaui target Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) atau laporan inisiatif. Dari target satu laporan IAPS yang diberikan pusat, tim berhasil menindaklanjuti dua laporan inisiatif. Hingga akhir tahun, satu laporan inisiatif telah berhasil ditutup (selesai), sementara satu lainnya masih dalam tahap monitoring Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir menegaskan bahwa capaian yang melebihi target ini merupakan bukti nyata dari kerja keras seluruh tim di keasistenan PVL maupun Pemeriksaan dalam merespons dinamika pelayanan publik di lapangan.

"Keberhasilan mencapai 127,54% ini menunjukkan bahwa masyarakat Maluku Utara semakin percaya kepada Ombudsman, dan kami berkomitmen untuk memastikan setiap laporan yang masuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil," tutup Iriyani.

Data ini menjadi refleksi penting bagi instansi pemerintah di Maluku Utara untuk terus berbenah, mengingat tingginya angka penyelesaian laporan juga berbanding lurus dengan aktifnya masyarakat dalam mengadukan dugaan maladministrasi. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...