• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Serahkan Laporan Analisis Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa di Maluku Tengah
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 26/08/2025 •
 
Ombudsman Maluku Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se-Kabupaten Maluku Tengah.

Siaran Pers

No: 0001/HM.01-29/VIII/2025

Selasa, 26 Agustus 2025


Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa se-Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, dan diterima langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, pada Kamis (7/8/2025) di Kantor Bupati.

"Kami telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa se-Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik," ungkap Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025).

Hasan menambahkan, analisis ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa. Tujuannya agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, adil, dan berkualitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Dalam kajian tersebut, Ombudsman mengambil sampel dari sepuluh desa, yakni: Negeri Tulehu, Negeri Liang, Negeri Amahai, Negeri Ruta, Negeri Tehoru, Negeri Haya, Negeri Hitu Lama, Negeri Morela, Negeri Hatu, dan Negeri Saleman.

"Kami menemukan bahwa sebagian besar pemerintah desa belum mengetahui adanya Standar Pelayanan Minimal Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. Hal inilah yang menyebabkan ketentuan tersebut belum terlaksana," jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten apabila SPM Desa tidak diterapkan, misalnya dalam pengelolaan sampah, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, penerbitan surat administrasi kependudukan, hingga penagihan retribusi desa.

"Ketidakjelasan kewenangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan pelayanan, seperti perizinan, penerbitan surat keterangan administrasi kependudukan, hingga administrasi pertanahan," lanjutnya.

Untuk itu, Ombudsman Maluku mendorong agar pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengatur kewenangan pemerintahan desa secara cermat melalui regulasi yang jelas, guna menghindari tumpang tindih dan memastikan efektivitas pelayanan publik.

"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar segera membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa melalui Surat Keputusan Bupati," tegas Hasan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tim teknis tersebut juga perlu segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di Kabupaten Maluku Tengah sebagai dasar normatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kewenangan desa.

"Langkah ini akan mendorong percepatan implementasi SPM Desa di Kabupaten Maluku Tengah sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

 

Narasumber:

Hasan Slamat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku

082310825053





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...