Ombudsman Maluku Kembali Lakukan Penilaian Opini Ombudsman RI di Kepulauan Aru

Siaran Pers
Nomor 0012/HM.01-29/IX/2026
Jumat, 25 September 2026
DOBO - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku kembali melakukan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Aru. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan Ombudsman RI yang dilaksanakan secara nasional terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat pada Jumat (25/9/2026) menyampaikan bahwa Tim Ombudsman Maluku telah berada di Dobo sejak Senin lalu. Selama kurang lebih satu pekan, tim akan melakukan serangkaian tahapan penilaian, mulai dari pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, hingga permintaan keterangan kepada penyelenggara dan petugas pelayanan pada sejumlah unit layanan yang menjadi lokus penilaian.
"Ombudsman Maluku saat ini berada di Dobo untuk melaksanakan Opini Ombudsman RI. Penilaian ini dilakukan untuk melihat secara menyeluruh bagaimana penyelenggara membangun dan menyelenggarakan sistem pelayanan publik, mulai dari perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi," jelas Hasan.
Kabupaten Kepulauan Aru kembali menjadi salah satu lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun 2026. Sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Aru tidak termasuk dalam lokus penilaian tahun 2025 sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Penilaian kembali dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaan penilaian di Kabupaten Kepulauan Aru, Ombudsman memberikan perhatian pada sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Substansi yang menjadi fokus penilaian meliputi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pendidikan, Sosial, dan Kesehatan. Selain itu, Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap instansi vertikal, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepolisian Resor Kepulauan Aru.
Pemilihan sektor tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor-sektor strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
"Penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga bagaimana standar dan sistem pelayanan tersebut diterapkan dalam praktik serta bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan," ujarnya.
Pada tahun 2026, Ombudsman RI menggunakan pendekatan penilaian yang melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih menyeluruh. Penilaian mencakup aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat kesiapan penyelenggara, pelaksanaan pelayanan, hasil pelayanan, serta kemampuan penyelenggara dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh penyelenggara. Tim juga melakukan observasi secara langsung terhadap kondisi pelayanan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dokumen yang diperiksa antara lain berkaitan dengan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, perencanaan pelayanan, serta dokumen lain yang menunjukkan komitmen penyelenggara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Seluruh hasil pemeriksaan dokumen kemudian dikaitkan dengan kondisi faktual penyelenggaraan pelayanan di lapangan. Dengan demikian, penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tata kelola pelayanan publik pada masing-masing lokus.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong agar penyelenggara pelayanan publik terus melakukan pembenahan dan memastikan pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mudah diakses, transparan, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Narahubung
Humas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku








