Ombudsman Maluku: Hasil Opini Ombudsman RI 2025 Jadi Bahan Evaluasi Pelayanan Pertanahan di Daerah
AMBON - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menegaskan bahwa Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi langkah baru dalam memperkuat pengawasan tata kelola pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam Penilaian Opini ini, terdapat indikator baru yang tidak digunakan pada penilaian sebelumnya, yakni aspek kepercayaan masyarakat yang memiliki bobot nilai sebesar 30 persen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik memiliki peran strategis dalam melihat sejauh mana tata kelola Kanwil BPN dan Kantah dijalankan sesuai tugas dan fungsi yang melekat.
"Penilaian ini sangat penting untuk melihat tata kelola Kanwil BPN beserta jajaran Kantah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Transformasi penilaian ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik agar lebih berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat," ujarnya saat memberikan arahan pada kegiatan penyerahan hasil Penilaian Opini di Kanwil BPN Provinsi Maluku, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, beberapa Kantah di Maluku dinilai masih tidak siap dalam penilaian, terutama terkait kelengkapan dokumen dan berkas administrasi yang seharusnya telah tersedia sebagai bagian dari standar pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Maluku, Supadno, menyampaikan bahwa hasil Penilaian Opini tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Kantah yang menjadi lokus penilaian.
"Hasil penilaian ini kami sampaikan kepada Kantah yang menjadi lokus penilaian sebagai bahan evaluasi dalam melakukan perbaikan, serta sebagai upaya kami memenuhi kebutuhan pelayanan terhadap para pengguna layanan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik ke depan.
"Ke depan kami akan selalu berkoordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tutupnya.
Adapun hasil Penilaian Opini pada Kantor Pertanahan yang menjadi lokus penilaian, antara lain Kantah Kota Ambon dengan nilai 65,67 (Kurang), Kantah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai 69,25 (Kurang), Kantah Kabupaten Buru dengan nilai 76,22 (Sedang), Kantah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan nilai 79,06 (Tinggi), dan Kantah Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai 83,86 (Tinggi).








