• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Tekankan Seleksi Transparan dan Bebas Titipan
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 12/06/2026 •
 
Perwakilan Ombudsman RI Maluku dalam kegiatan Pengawasan Pelaksanaan SPMB 2026

Siaran Pers

Nomor : 0006/HM.01-29/VI/2026

Jumat, 12 Juni 2026


Ambon -  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan tersebut, Ombudsman Maluku gelar pertemuan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku pada Kamis (11/6/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan bahwa pengawasan sejak awal tahapan SPMB penting dilakukan untuk mencegah munculnya permasalahan yang berpotensi merugikan masyarakat.

"SPMB merupakan salah satu layanan publik yang setiap tahun menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik," ujar Hasan.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan empat poin perhatian kepada seluruh penyelenggara SPMB Tahun 2026. Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sistem daring maupun verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta.

Kedua, memastikan komitmen seluruh sekolah untuk mengisi kuota penerimaan sesuai jumlah dan jalur yang telah ditetapkan oleh kepala daerah tanpa adanya penambahan maupun pengurangan di luar ketentuan petunjuk teknis yang berlaku.

Ketiga, mendorong dinas pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan kanal pengaduan SPMB guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, maupun menyampaikan pengaduan selama proses penerimaan berlangsung.

Keempat, Ombudsman Maluku mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan ataupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru.

"Tidak boleh ada titipan maupun intervensi dari pihak mana pun. Seleksi harus dilakukan secara adil dan objektif sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang setara berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Hasan.

Hasan menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan SPMB 2026 merupakan bentuk komitmen Ombudsman untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan, kendala pelayanan, maupun ketidaksesuaian prosedur selama pelaksanaan SPMB. Pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas," katanya.

Ombudsman Maluku berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Masyarakat yang merasa belum memperoleh pelayanan sesuai ketentuan atau menemukan dugaan permasalahan dalam proses SPMB Tahun 2026 dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku di nomor 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

 

Narahubung :

Perwakilan Ombudsman RI Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...