Ombudsman Lampung Tagih Komitmen Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Infrastruktur

SIARAN PERS
Nomor: PERS/052/HM.02.07-09/XII/2025
Jumat, 12 Desember 2025
Bandar Lampung - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK kepada Bupati Lampung Tengah baru-baru ini menambah panjang deretan Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang ditangkap karena dugaan suap proyek. Hal itu menunjukkan harus ada perbaikan yang serius untuk pelayanan infrastruktur di Provinsi Lampung. Pasalnya, dari Kajian Kebijakan Publik terkait pelayanan infrastruktur yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung ditemukan tata kelola pelayanan infrastruktur masih belum optimal dan berpotensi terjadi maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari permintaan keterangan dan data, turun lapangan secara langsung, hingga mengonfirmasi temuan kepada para pihak.
"Hasil kajian pelayanan infrastruktur akan kami serahkan kepada 9 Kepala Daerah yaitu Gubernur Lampung, Walikota Metro, Bupati Pringsewu, Bupati Lampung Selatan, Bupati Tulang Bawang Barat, Bupati Lampung Utara, Bupati Lampung Tengah, Bupati Mesuji dan Bupati Pesawaran yang menjadi lokus kajian pada siang ini Kamis, 11 Desember 2025 di Hotel Emersia. Selain penyerahan, kami akan meminta komitmen Kepala Daerah agar pelayanan infrastruktur bebas dari maladministrasi, korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menandatangani lembar komitmen yang kami siapkan," ucap Nur Rakhman.
Nur Rakhman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang secara resmi Kepala Daerah. Namun hanya beberapa yang mengonfirmasi hadir, seperti Bupati Mesuji dan Bupati Pringsewu.
"Kami sangat menyayangkan jika kepala daerah ada yang tidak hadir dalam kegiatan penyerahan hasil kajian yang kami laksanakan karena kegiatan itu menjadi momentum bagi kepala daerah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepala daerah tersebut berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pelayanan infrastruktur berdasarkan hasil temuan Ombudsman," jelasnya.
Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemeliharaan jalan, mulai dari rendahnya transparansi hingga tidak terjaminnya kualitas jalan.
Nur Rakhman menyatakan aspek transparansi dan akuntabilitas masih jauh dari optimal. Padahal, sesuai Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2011, rencana pemeliharaan jalan wajib dipublikasikan melalui media cetak, elektronik, atau situs resmi paling lambat Januari setiap tahun.
Namun, hasil kunjungan ke sembilan dinas terkait Dinas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, serta Dinas PUPR kabupaten/kota-menunjukkan tidak satu pun yang mempublikasikan rencana pemeliharaan jalan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui ruas jalan yang akan diperbaiki dan tidak dapat melakukan pengawasan. Ombudsman juga mencatat tujuh dari sembilan dinas belum memiliki SOP Pemeliharaan Jalan, sehingga akuntabilitas pelaksanaannya dinilai lemah.
Dari sisi kualitas, Ombudsman menyoroti belum dilaksanakannya uji laik fungsi jalan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023, gubernur dan bupati/wali kota wajib melakukan uji laik fungsi jalan sebagai dasar penerbitan sertifikat laik fungsi.
"Uji laik fungsi jalan ini sangat penting karena jalan yang dioperasikan harus diuji kelayakannya, mulai dari kualitas perkerasan hingga perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas. Namun, seluruh sembilan dinas terkait belum melaksanakan uji laik fungsi jalan karena kendala anggaran. Artinya, jalan yang saat ini beroperasi belum memiliki sertifikat laik fungsi jalan," ujar Nur.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan kanal pengaduan, menugaskan pengelola yang kompeten, serta menyusun mekanisme pengaduan.
"Sembilan dinas terkait belum memiliki SOP pengelolaan pengaduan masyarakat, sehingga dikhawatirkan pengaduan yang masuk tidak terkelola dengan baik. Apalagi dinas-dinas tersebut juga memberikan layanan publik lain seperti penerbitan rekomendasi perizinan, PAM, dan sewa alat berat, sehingga standar pelayanan harus segera disusun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," pungkasnya.
Belajar dari kasus di Lampung Tengah, Ombudsman menegaskan pentingnya kepatutan bertindak serta pencegahan praktik kompromistis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penerapan kebenaran prosedural dinilai harus menjadi landasan seluruh layanan publik, termasuk layanan infrastruktur jalan.








