• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kepri Duga Pemasangan Reklame Tak Sesuai Aturan
SIARAN PERS PERWAKILAN • Senin, 22/07/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari

Siaran Pers

B/016/HM.04-05/VII/2024

Senin, 22 Juli 2024


BATAM - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti pemasangan reklame non billboard di Kota Batam yang diduga menyimpang. Pasalnya reklame tersebut di pasang pada median jalan, antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya sehingga bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Kita dapat melihat hampir seluruh jalan di Kota Batam ada umbul-umbul dan banner yang ditempatkan begitu saja. Mengganggu taman dan estetika kota," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari pada Senin (22/7/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Bahkan, sambungnya, diantara umbul-umbul tersebut merupakan alat peraga kampanye padahal saat ini belum masuk masa kampanye.

"Ada juga spanduk yang melintang di tengah jalan. Reklame Rokok. Kami kira itu sangat berbahaya sekali. Sangat jelas ketentuannya kan tidak boleh memasang reklame melintang di tengah jalan karena berbahaya dan salam kebajikan," tutur Lagat.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah memberikan saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Surat tersebut berisikan saran untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar melakukan penindakan penegakan hukum Perda Kota Batam. Yakni:

1. Memastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan mengawasi pemasangannya pada tempat yang benar;

2. Melarang/membongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan/atau berijin non billboard jenis reklame kain/umbul-umbul/spanduk/banner yang dijemur, dipasang, ditempatkan atau digantungkan benda-benda di jalan/pinggir jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, muka toko, dan pagar halaman; dan

3. Melarang/membongkar penyelenggara reklame yang memasang reklame non billboard dengan melintang ditengah jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan.

"Kami sangat berharap surat ini dapat direspon oleh Bapenda Kota Batam dengan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan," kata Lagat.

"Kita inginkan Kota Batam menjadi semakin baik, asti, hijau dan bersih dari reklame non billboard yang mengganggu estetika," tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (RF)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...