Ombudsman Kepri Buka Layanan Konsultasi Daring setiap Kamis
Siaran Pers
B/161/HM.02.07-05/VII/2022
Jum'at, 22 Juli 2022
Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melalui Kesistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) membuka layanan konsultasi dan aduan secara daring yang dilakukan setiap hari Kamis.
Dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, layanan tersebut bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya keluhan maupun laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan daring ini wajib mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto KTP, data diri berupa nama, alamat dan pekerjaan serta jelaskan permasalahan yang ingin diadukan ke WhatsApp (WA) Pengaduan di 081195813737 maksimal hari Rabu pukul 23.59 WIB, kemudian nanti akan dijadwalkan untuk diberikan pelayanan oleh tim Ombudsman," pungkasnya pada Jumat, 22 Juli 2022 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
Lagat berharap, program ini dapat memberikan masyarakat kemudahan untuk melapor maupun konsultasi terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
"Dengan syarat yang mudah, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja serta tidak dipungut biaya apapun. Semoga program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terutama yang tidak memiliki waktu banyak untuk melapor langsung ke Kantor," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, berbeda dengan layanan pengaduan biasa pada WA Pengaduan, melalui program layanan daring, masyarakat akan dijadwalkan bertatap muka secara daring dengan tim PVL setelah mengirimkan persyaratan melalui WA Pengaduan. (RF)
Narahubung Humas Ombudsman RI Kepri
Irfan (08116920755)
Reihana (081296435638)