Ombudsman Kepri Apresiasi BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Siaran Pers
Nomor: B/0011/HM.04-05/IV/2026
Selasa, 14 April 2026
Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam. Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.
Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat. Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.
"Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen," tegas Lagat pada Selasa (14/4/2026).
Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut. Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini. Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial seperti diantaranya di Kecamatan Nongsa (Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan), dan wilayah lain seperti Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Minerba (Pasal 158) dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan Undang-Undang Lingkungan Hidup (Pasal 98) dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius. Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (*)








